Pemerintah Kabupaten Pasuruan langsung menanggapi keluhan warga yang resah akan kegiatan karaoke di warung-warung sekitar Terminal Pandaan.
Tepatnya pada senin (17/07/2023) malam kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengkroscek ke lapangan bersama Kadisperindag, Diana Lukita Rahayu; Satpol PP dan Muspika Pandaan.
Hasilnya memang benar. Ada beberapa warung yang nekad membuka kegiatan karaoke meski tak dikantongi ijin apapun. Kata Yudha, hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Padahal para petugas Satpol PP, Disperindag hingga Muspika Pandaan beberapa kali mengingatkan para pemilik agar menghentikan kegiatan tersebut. Baik melalui teguran lisan dan peringatan tertulis.
"Intinya para pemilik warung ini mengalihfungsikan sebuah rumah makan menjadi tempat karaoke. Dan ini jelas melanggar aturan," kata Yudha melalui sambungan selulernya, Selasa (18/07/2023).
Alih fungsi warung menjadi tempat karaoke tak dilakukan baru-baru ini, melainkan sudah cukup lama. Yudha menegaskan bahwa masyarakat banyak yang melapor lantaran terganggu dengan volume keras yang berasal dari warung-warung tersebut. Apalagi berlangsung di jam orang sedang beristirahat di malam hari.
"Kami datang ke sini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Cek lapangan karena masyarakat resah dengan volume keras yang berasal dari suara-suara di tengah malam, padahal waktunya orang beristirahat," tegasnya.
Dengan cek dan ricek bersama, Yudha berharap kepada para pemilik warung untuk tak mengulangi perbuatannya. Dalam artian tetap boleh berjualan tanpa menambah aktifitas karaoke yang berujung pada ketertiban dan ketentraman masyarakat yang terusik.
"Kita ingatkan secara persuasif bahwa kita tidak melarang mereka berjualan, tapi menjaga ketertiban umum dengan tidak membuka karaoke di malam hari," harapnya.
Lalu, bagaimana ketika ternyata di kemudian hari tetap dilanggar? Yudha dengan terang-terangan menyebutkan bahwa petugas akan menindak tegas melalui teguran lisan dan tulis, hingga penutupan tempat usaha.
"Teguran tertulis dan lisan kita sampaikan. Tapi kalau masih kekeh dan bandel, ya kita tindak tegas sampai penutupan tempat usaha," tutupnya. (emil)
1922 x Dilihat
409 Disukai
443 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar