Bupati Pasuruan,
Irsyad Yusuf mengajak kepada seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) agar senantiasa mensyukuri amanah dan kepercayaan yang telah diterimanya.
Hal itu dapat ditunjukkan dengan senantiasa memacu diri sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Diungkapkan
seusai Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional
Guru dan PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2022, Kepala Daerah menitipkan beberapa poin
penting. Fokusnya lebih kepada tantangan dan peluang yang harus dioptimalkan
implementasinya dalam menunaikan perannya di masing-masing instansi sesuai
formasi.
"Selamat atas penerimaan
SK pada pagi hari ini yang harus disyukuri oleh Saudara-saudara semuanya. Maka
dari itu, amanah ini harus disyukuri dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban
sebagai ASN," pesan Bupati Irsyad dalam
agenda yang dilaksanakan di halaman Graha Maslahat, Komplek Pemerintah
Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (31/7/2023).
Di sisi
lain, Ketua Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Malang (IKA UMM) tersebut
juga mengingatkan perihal konsekuensi PPPK sebagai abdi negara. Sekaligus mampu
menunjukkan kemampuan, dedikasi dan loyalitas serta integritas tinggi terhadap
tugas yang diberikan oleh pimpinan. Tentunya melalui sikap dan perilaku serta
keahlian yang dimiliki dalam menunaikan
tugas pengabdian.
"Saya
sering menyampaikan bahwa ASN baik Kepala Dinas dan staf adalah orang-orang
yang terpilih. Karena banyak yang menginkan tempat dan posisi Saudara tapi
masih belum ditakdirkan. Maka jangan disia-siakan peluang dan amanah ini dengan
sebaik-baiknya. Jadi ASN itu ada konsekuensi, tanggungjawab dan
kewajiban-kewajiban. Termasuk soal kedisiplinan. Kalau kita sudah menerima SK,
ya jangan lupa kewajibannya," tandas Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Mujib Imron dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
Diketahui,
dari ke-365 PPPK yang hari ini menerima SK terdiri dari 324 Tenaga Fungsional Guru.
Selebihnya, 41 PPPK lainnya di posisi Jabatan Fungsional Teknis. Diantaranya, Ahli
Pertama Pengantar Kerja, Ahli Pertama Analis Prasarana dan Sarana Pertanian,
Ahli Pertama Pekerja Sosial, Ahli Pertama Arsip dan Pemula Pemadam Kebakaran. Berikut, Ahli Pertama
Pengawas Bibit Ternak, Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Ahli Pertama
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Ahli Pertama Penyuluh Pertanian dan Ahli
Pertama Pranata Komputer.
Bagi PPPK
Jabatan Fungsional Guru berkewajiban melaksanakan tugasnya terhitung mulai
tanggal 1 Juli 2023. Sedangkan bagi PPPK Jabatan Fungsional Teknis mulai
tanggal 1 Agustus 2023, sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang
menyertai secara resmi pelaksanaan tugasnya sebagai ASN pada satuan unit kerja
masing-masing. Hal itu sekaligus berlaku dalam hal pemberian gaji dan tunjangan
melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (Eka Maria)
2240 x Dilihat
323 Disukai
288 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar