Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengusulkan tiga angka besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2024.
Usulan itu muncul dalam Rapat Dewan Pengupahan di gedung Disnaker Kabupaten Pasuruan yang ada di Bangil, Selasa (21/11/2023) kemarin.
Tiga angka berbeda itu dikeluarkan oleh masing-masing unsur. Yakni Organisasi Pengusaha, Serikat Buruh serta Unsur Pemerintah.
Untuk Organisasi Pengusaha, menggunakan nilai alfa 0,1 dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan. Besaran kenaikan yang disodorkan, senilai Rp 24.020,81 atau 0,53 persen dari UMK yang ada.
Saat ini, UMK Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp 4.515.133,19. Dengan tambahan tersebut, besaran UMK 2024 yang diusulkan Organisasi Pengusaha dalam hal ini Apindo, diproyeksikan mencapai Rp 4.539.154,-.
Berbeda dengan variabel alfa 0,1 yang disodorkan Organisasi Pengusaha, unsur pemerintah mengajukan variable alfa sebesar 0,2. Besaran kenaikan upah yang diusulkan pada 2024 mencapai Rp 48.040,81 atau sekitar 1,06 persen. Dengan tambahan itu, proyeksi UMK 2024 mencapai Rp 4.563.174,-.
Nilai tersebut, jauh berbeda dengan apa yang diusulkan oleh unsur buruh ataupun unsur serikat pekerja. Karena dalam pembahasan yang berlangsung siang hari itu, jumlah yang diajukan jauh lebih besar dibandingkan unsur pemerintah dan juga unsur organisasi pengusaha.
Sedangkan dari buruh, usulan kenaikan UMK sebesar 15,22 persen atau sebesar Rp 687.203,27. Sehingga apabila diuangkan, maka besaran UMK pada 2024 yang diusulkan serikat buruh mencapai Rp 5.202.336,46.
Ketua Dewan Pengupahan dari Unsur Organisasi Pengusaha, Hendro Prihartanto menegaskan, usulan kenaikan UMK yang diajukan Apindo disesuaikan dengan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Pihaknya mengikuti apa yang dirumuskan pemerintah, dalam pengusulan besaran UMK tahun depan.
Usulan alfa 0,1 dipakai Apindo, bukan tanpa alasan. Kondisi perusahaan yang saat ini dalam keadaan darurat, menjadi pertimbangan.
âEkonomi sulit. Banyak perusahaan yang goyang dan drop. Perusahaan-perusahaan banyak yang mengurangi karyawan,â ujar Hendro.
Sementara itu, Akhmad Sholeh yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan dari unsur serikat buruh/serikat pekerja menegaskan, pengajuan usulan kenaikan UMK sebesar 15,22 persen dinilainya sudah ideal. Karena kenaikan pada 2023, sangat kecil. Bahkan, dewan pengupahan pusat, seolah dipasung oleh pemerintah.
Untuk itu, ia tak sepakat dengan PP nomor 15 tahun 2023 tentang pengupahan. Karena, jika serikat menyetujuinya, artinya ia dan rekan-rekan serikat telah melanggar UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan buruh. Di mana, salah satu fungsi serikat pekerja dan buruh, adalah memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
âGimana buruh bisa sejahtera, kalau menggunakan rumusan dari pemerintah pusat,â singgungnya.
Di sisi lain, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, Mohammad Nur Kholis mengakui, usulan kenaikan UMK 2024 memang penuh dinamika. Baik unsur organisasi pengusaha dan juga serikat pekerja / serikat buruh mengajukan perangkaan berbeda.
âSemuanya memang memiliki hak untuk mengajukan perangkaan tersebut,â beber dia.
Begitu juga dengan unsur pemerintah. Ia mengaku, dalam usulan tersebut, mempedomani PP 51, dengan variabel alfa 0,2. Beberapa rumusan menjadi landasan. Mulai dari rata-rata Angaran Rumah Tangga per rumah tangga, rata-rata ART bekerja per rumah tangga, hingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan tahun lalu.
Semua usulan perangkaan itupun, nantinya akan disampaikan ke dewan pengupahan Jawa Timur. Di mana, batas waktu pengusulannya, 24 November 2023.
âApapun itu, kami akan menungu keputusan dari Bapak Bupati untuk kami tindaklanjuti untuk mengusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Kami berharap, kondusifitas tetap terjaga. Dan apapun keputusan nanti, harapan kami bisa memberikan kemaslahatan untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan serta untuk pengusaha juga. Sehingga bisa tercipta iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Pasuruan,â harapnya. (emil)
14586 x Dilihat
324 Disukai
376 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar