Rumah Sakit Umum Daerah Bangil adalah Rumah Sakit Type C milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang merupakan Rumah Sakit Rujukan di Kabupaten Pasuruan Terletak di jalur poros Surabaya - Banyuwangi, Berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 2 H . Gedung yang besar, tempat yang nyaman dan kualitas pelayanan yang terus ditingkatkan, sehingga dapat memuaskan pelanggan dan masyarakat
Posisi strategis RSUD Bangil yang berada di posor jalan raya utama , berdekatan dengan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kawasan Industrial Eastate Rembang (PIER) serta komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, posisi ini yang tentu memiliki keuntungan bagi RSUD Bangil menjadi pusat layanan rujukan bagi institusi kesehatan yang berada di sekitar Kabupaten Pasuruan
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan diresmikan pada tanggal 19 Desember oleh Gubernur Jawa Timur berlokasi di Jl. Dr. Soetomo No. 101 Bangil pada tahun 1985 RSUD Bangil menjadi RSUD dengan tipe kelas D dan menjadi RS tipe C pada tanggal 26 Februari 1993 berdasarkan SK Menkes RI Nomor 20/Menkes/SK/II/1993.
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai lembaga tersendiri, bukan lagi sebagai UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan oleh Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2002. RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan direlokasi ke Jl. Raya Raci Bangil (lokasi saat ini) pada tanggal 18 Maret 2008. Pada bulan Januari 2012 RSUD Bangil melaksanakan Survey Akreditasi dan dinyatakan lulus akreditasi tingkat dasar dengan 5 pelayanan oleh Kars yang berlaku hingga 12 Januari 2015. Pada tanggal 24 Februari 2012 berdasarkan SK Bupati Pasuruan Nomor 445/103/HK/424.013/2012 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pada Semester 1 2016 Pemprov Jatim melakukan visitasi di RSUD Bangil terkait dengan kenaikan kelas B dan pada tanggal 5 Desember 2016 RSUD Bangil kembali melaksanakan Survey Akreditasi dengan hasil lulus paripurna. Seiring dengan perkembangan dan penambahan jenis serta jumlah tenaga dokter spesialis, jenis layanan, sarana dan prasarana RS, membawa RSUD Bangil menjadi Rumah Sakit Kelas B pada tahun 2019 dan Survey Akreditasi kembali dilaksanakan dengan hasil Paripurna.
Di Massa Pandemi Covid-19 RSUD Bangil ditetapkan sebagai jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/405/2020 pada tahun 2022 RSUD Bangil semakin memantapkan kualitas pelayanannya dengan kemabli melaksanakan Survey Akreditasi Versi STARKES dan dinyatakan lulus paripurna bintang 5 sesuai dengan sertifikat nomro KARS-SERT/225X/2022
Berbagi ke :
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan