129 Pengajuan Pembatalan Haji di Tahun 2020. Sekarang Boleh Digantikan Ahli Waris
129 Pengajuan Pembatalan Haji di Tahun 2020. Sekarang Boleh Digantikan Ahli Waris
admin
Tahun : 2021
10 Jan
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan mencatat, sepanjang 2020 lalu, jumlah pengajuan pembatalan porsi haji mencapai 129.
Pengajuan pembatalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Imron Muhadi mengatakan, pengajuan pembatalan dominan dikarenakan calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan hingga mencapai 71 pengajuan. Selebihnya adalah faktor keuangan dan tengah sakit berat.
"Paling banyak ya karena jamaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan. Tapi ada juga yang karena sedang sakit berat atau faktor keuangan. Tidak bisa melunasi atau ada kepentingan lain yang harus didahulukan," kata Imron, di sela-sela kesibukannya, Minggu (10/01/2021).
Dengan adanya pengajuan pembatalan, maka bisa digantikan oleh ahli waris. Kata Imron, kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2020, di mana apabila jamaah meninggal dunia sebelum maret 2020, maka tidak bisa diajukan pergantian porsi untuk ahli waris.
"Kalau meninggal dunia nya setelah maret 2020, maka boleh digantikan oleh ahli waris. Karena kebijakannya juga masih baru," terangnya.
Imron menjelaskan, dari seluruh pengajuan, banyak ahli waris yang baru mengajukan pembatalan porsi haji ke Kemenag Kabupaten Pasuruan, jauh setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Sehingga, lewat keterangan surat kematian, baru bisa diajukan pembatalan porsi.
“Jadi yang mengajukan ini pendaftar porsi haji sejak 2011 sampai 2020, jika yang bersangkutan meninggal sebelum Maret 2020, tidak bisa dialihkan porsinya ke ahli waris, namun hanya bisa dilakukan pembatalan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pembatalan ini, yang bersangkutan atau ahli waris mendapatkan pengembalian sesuai setor haji ke perbankan, yakni sebesar Rp 25 juta. Prosesnya sendiri kurang lebih 1-3 bulan cair, tergantung kelengkapan administrasinya.
"Paling lama tiga bulan langsung bisa diambil kembali oleh ahli warisnya," tutup Imron. (emil)
2248 x Dilihat
910 Disukai
749 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar