KPU Kabupaten Pasuruan Terima Berkas 746 Bacaleg Dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024
KPU Kabupaten Pasuruan Terima Berkas 746 Bacaleg Dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024
Emil Akbar
Tahun : 2023
17 May
Jikalau di Kota Pasuruan ada 1 Partai Politik (Parpol) yang tak berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif 2024. Hal Yang berbeda justru di Kabupaten Pasuruan.
18 Parpol telah selesai mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dan berkasnya dinyatakan diterima oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasuruan.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatus Zahro mengatakan, 14 hari sejak 1 -14 mei betul-betul dimanfaatkan oleh seluruh parpol untuk mendaftarkan para calegnya.
Bahkan dari 18 parpol, tercatat 10 partai mendaftarkan bacalegnya dengan jumlah maksimal 50 orang. Diantaranya PKB, GERINDRA, PDI P, GOLKAR, NASDEM, PKS, HANURA, Partai Garuda, PAN dan PPP
"Ada 10 parpol yang mendaftarkan para bacalegnya dengan jumlah maksimal dari alokasi kursi di Kota Pasuruan," kata Zahro saat ditemui di kantornya, Rabu (17/05/2023).
Sedangkan parpol lainnya ada yang tak sampai 50 bacaleg. Seperti Partai Buruh yang mendaftarkan 41 Bacaleg; Partai Gelora Indonesia dan Demokrat dengan 46 bacaleg; PBB dengan 49 Bacaleg, PSI : 19 Bacaleg; PERINDO 25 Bacaleg serta PKN dan Partai Umat sebagai parpol yang mendaftarkan jumlah bacaleg paling sedikit, yakni cuma 10 orang.
"Kalau totalnya ada 746 Bacaleg. Rata-rata didominasi parpol besar yang mendaftarkan jumlah bacaleg maksimal. Kalau yang paling kecil ada PKN dan Partai Umat dengan 10 bacalegnya," terangnya.
Dijelaskan Zahro, jumlah bacaleg yang didaftarkan parpolnya di Pemilu kali ini lebih banyak bila dibandingkan dengan Pemilu di tahun 2019 lalu. Selain jumlah parpol yang berpartisipasi lebih banyak di tahun 2024 mendatang, penyebab banyaknya bacaleg yang didaftarkan adalah hak preogratif parpol itu sendiri.
"Kalau sekarang ada partai baru, yakni Partai Umat dan Partai Gelora. Jadi sudah jelas akan menambah banyaknya jumlah bacaleg. Selain itu, berapapun jumlahnya ya terserah parpol yang menaunginya," tegasnya.
Lebih lanjut Zahro menegaskan bahwa jumlah maksimal bacaleg yang didaftarkan tergantung dari alokasi perolehan kursi di masing-masing daerah. Sebut saja Kota Pasuruan maksimal 30 kursi, dan Kabupaten Pasuruan dengan 50 kursi.
"Jadi menyesuaikan maksimal jumlah alokasi kursi legislatif di masing-masing daerah," singkatnya. (emil)
4703 x Dilihat
372 Disukai
274 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar