Pastikan Ikut Mencoblos, Rutan Bangil dan Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Cek Ulang Data Kependudukan 51 Warga Binaan
Pastikan Ikut Mencoblos, Rutan Bangil dan Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Cek Ulang Data Kependudukan 51 Warga Binaan
admin
Tahun : 2018
26 Jun
H-1 Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan dan Propinsi Jawa Timur tahun 2018, sebanyak 51 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil belum teridentifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Oleh karenanya, untuk memastikan para tahanan tersebut memiliki hak mencoblos, pihak Rutan Bangil, KPU Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Dispenduk Capil melakukan perekaman KTP-el sekaligus pengecekan ulang data kependudukan.
Wahyu Indarto, Kepala Rutan II B Bangil mengatakan, ke-51 warga binaan ini belum memiliki NIK yang jelas, sehingga pada saat pencoblosan, mereka belum bisa berpartisipasi, Dengan dilakukan perekaman KTP-el maupun pengecekan data kependudukan, seluruh data kependudukan, mulai dari nama lengkap, hingga alamat dan pekerjaan bisa diketahui.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan yang telah membantu para warga binaan untuk mendapatkan data kependudukan mereka kembali. Mungkin ada yang KTP-nya hilang atau ketinggalan di rumah maupun di luar, sehingga ketika dibutuhkan seperti pada saat Pilkada ini, nah kalau NIK-nya tidak diketahui, maka mereka tidak bisa mencoblos,” kata Wahyu di sela-sela mengawasi jalannya perekaman data kependudukan warga binaan yang dilaksanakan di Aula Rutan Bangil, Selasa (26/06/2018) siang.
Ditambahkannya, dari ke-51 warga binaan, sebanyak 20 orang merupakan warga Kabupaten Pasuruan, dan sisanya berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur. Sedangkan total jumlah warga Rutan Bangil yang memiliki kesempatan mencoblos sebanyak 481 orang.
“Minus 7 warga binaan yang masih di bawah umur dan 8 orang yang berasal dari luar Jawa Timur. Kalau total warga binaan sampai hari ini 496 orang. Akan tetapi, kita masih menunggu pengumuman dari KPU Kabupaten Pasuruan tentang berapa angka fix tentang jumlah warga kami yang berkesempatan mencoblos besok,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Sunyono mentargetkan dalam waktu tak kurang dari 24 jam, ke-51 warga binaan yang awalnya belum diketahui identitas kependudukan, akan segera diketahui dengan dua cara, yakni pengecekan melalui finger print (sidik jari) dan penelusuran data dengan sistem interview atau wawancara face to face.
“Kalau sudah pernah perekaman, pasti di dalamnya sudah ada sidik jari. Nah dari sini kita tinggal mengulang saja. Kalau memang belum pernah perekaman, maka kita tanyai satu per satu, mulai dari nama pribadi hingga nama orang tua dan saudara, pasti ketemu. Tinggal dijawab secara jujur sama warga binaan, maka semuanya akan beres,” jelasnya.
Setelah pengecekan data selesai dan data kependudukan sudah diketahui, maka seluruh warga binaan akan mendapatkan surat keterangan sementara pengganti KTP-el. Kata Sunyono, surat keterangan tersebut sudah sah untuk dijadikan pegangan bagi warga binaan yang akan mencoblos di Pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Kita akan selesaikan hari ini juga, sehingga besok sudah tinggal mencoblos saja,” singkatnya. (emil)
2005 x Dilihat
517 Disukai
315 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar