Pemkab Pasuruan Larang Takbiran Keliling. Di Masjid Boleh, Asal 10% Dari Kapasitas
Pemkab Pasuruan Larang Takbiran Keliling. Di Masjid Boleh, Asal 10% Dari Kapasitas
admin
Tahun : 2021
12 May
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melarang takbiran keliling di malam lebaran.
Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 451/246/424.011/2021.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, takbiran keliling di jalan raya adalah hal yang dilarang karena berpotensi menyebabkan kerumunan.
“Pemkab Pasuruan menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan dari Gubernur Jatim. Takbiran keliling dilarang,” kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Rabu (12/05/2021).
Sebagai gantinya, takbiran boleh dilakukan di semua masjid dan musala. Hanya saja, takbiran yang dilakukan di masjid atau musholla maksimal berisikan 10 persen dari jumlah total kapasitas masjid.
Sedangkan dalam pelaksanaan takbiran, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro.
"Mohon semuanya dijaga.Protokol kesehatan jangan sampai diabaikan karena kita masih berada di tengah Pandemi Covid-19," jelasnya.
Tak hanya saat takbiran, pada saat saat Idul Fitri, Pemkab Pasuruan juga melarang adanya unjung-unjung ke tetangga sebagaimana menjadi budaya masyarakat selama lebaran.
Selain itu, salat Id diatur sesuai kriteria pengendalian wilayah hingga tingkat RT atau sesuai aturan dalam PPKM Mikro. Untuk warga di zona merah, salat Id dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.
Di zona oranye, salat Id boleh digelar berjamaah. Namun, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasitas. Lalu untuk warga di zona kuning dan hijau, jamaah salat Id tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas.
“Salat Id juga wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. (emil)
2550 x Dilihat
440 Disukai
401 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar