Pj. Bupati Andriyanto: Perpanjangan Masa Jabatan, Momentum Bagi BPD Kabupaten Pasuruan Maksimalkan Kinerja Majukan Desa
Pj. Bupati Andriyanto: Perpanjangan Masa Jabatan, Momentum Bagi BPD Kabupaten Pasuruan Maksimalkan Kinerja Majukan Desa
Eka Maria
Tahun : 2024
26 Jun
Penjabat
(Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan, diberlakukannya Perpanjangan Masa
Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024
merupakan momentum istimewa untuk memaksimalkan kinerja. Bersama-sama memajukan
Desa dengan Kepala Desa dan stakeholders
Pemerintahan Desa adalah tujuan utamanya.
Disampaikan
di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Selasa (25/6/2024), seluruh
BPD tanpa terkecuali diminta saling bersinergi dalam melaksanakan peran dan
fungsinya di masyarakat. Baik dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa maupun menampung serta
menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Atas
nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan saya mengucapkan
selamat kepada seluruh Ketua dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan. Saya
berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan
mengabdi kepada Desa akan semakin meningkat," pesannya.
Pengukuhan
dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan BPD mengacu Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Khususnya berkaitan dengan Perubahan Masa Jabatan BPD di
Kabupaten Pasuruan, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Tugas
BPD tidak hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan. Tetapi juga mampu
menyerap dan menampung aspirasi masyarakat ke arah yang lebih maju dan lebih
sejahtera. Sehingga harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen mendukung
visi dan misi program Pemkab Pasuruan," tandasnya.
Dalam
agenda yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan jajaran Forkopimda
Kabupaten Pasuruan tersebut, Pj. Bupati Andriyanto menginstruksikan kepada BPD agar melaksanakan
fungsi pengawasannya terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik
mungkin. Sudah barang tentu secara transparan, objektif dan menghindari korupsi. Sebaliknya, harus memperkuat
kemitraan dengan Kepala Desa untuk memajukan pembangunan Desa serta menciptakan
inovasi dan kesejahteraan masyarakat.
Di
sisi lain, Pj. Bupati Andriyanto tak lupa mewanti-wanti kepada seluruh BPD yang
tersebar di 24 Kecamatan agar menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terutama menjelang pelaksanaan Pemilukada Serentak yang akan dilaksanakan pada
tanggal 27 November 2024.
"Kami
minta kepada BPD dan Pemerintah Desa untuk mengawal sekaligus mendukung tahapan
Pilkada Tahun 2024. Mari kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan
kondusifitasifitas wilayah. Khususnya dalam menghadapi Pemilukada Serentak pada
tanggal 27 November 2024 nanti," pintanya. (Eka Maria)
216 x Dilihat
27 Disukai
24 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar