Targetkan Rp 2,5 M, Bupati Irsyad Keluarkan Surat Edaran Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh Karyawan Tetap
Targetkan Rp 2,5 M, Bupati Irsyad Keluarkan Surat Edaran Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh Karyawan Tetap
admin
Tahun : 2017
06 May
Pasca dilaunchingnya Gerakan Sadar Zakat oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mentargetkan pengumpulan zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta serta infak dan sedekah Rp2,5 miliar hingga akhir 2017.
KH Sonhaji Abdussomad, Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan mengatakan, berbagai macam upaya dilakukan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyalurkan zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta serta infak dan sedekah kepada Baznas.
“Kmai optimis target ini akan dapat kami capai sebelum akhir tahun, karena kami melihat ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan semangat saling berbagi serta pertumbuhan ekonomi masyarakat yang semakin membaik,” kata Sonhaji di sela-sela kesibukannyam Sabtu (06/05/2017).
Berbagai macam cara tersebut diantaranya mengimbau agar para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional agar pengelolaannya terkoordinasi dengan baik. Kata Sonhaji, Seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan diminta menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat dalam kewajiban pembayaran zakat.
“Juga kami dasarkan pada acuan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Pemerintahan melalui Badan Amil Zakat. Maka dari itulah kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat dan sejenisnya melalui Baznas,” imbuhnya.
Sementara itu, senada dengan Baznas, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf telah membuat surat edaran nomor 34/147/424.011/2017 kepada perusahaan di Kabupaten Pasuruan agar menyalurkan zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta serta infak dan sedekah khusus karyawan tetap, kepada Baznas.
“Surat edaran ini bertujuan agar karyawan mengingat bahwa ada 2,5% dari harta maupun gajinya yang merupakan hak dari kaum dhuafa dan orang-orang yang membutuhkan. Kita ketahui bersama bahwa zakat adalah sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan. Zakat juga bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memoderasi kesenjangan social,” jelasnya.
Pemerintah daerah, kata Gus Irsyad, akan memberikan dukungan penuh pada Baznas daerah. Pemerintah memilih dan mengusulkan serta menetapkan para pimpinan Baznas dari orang-orang yang punya kapasitas dan kapabilitas.
"Pemerintah juga akan terus melakukan pembinaan, memfasilitasi, memberikan edukasi dan sosialisasi sadar zakat kepada masyarakat. Pemerintah daerah sebagai salah satu pemangku kepentingan zakat juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pengelolaan zakat," tandasnya. (emil)
3070 x Dilihat
417 Disukai
382 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar