Terbitkan SE. Bupati Irsyad Yusuf Minta Seluruh ASN Tak Keluar Kota Selama Libur Nataru
Terbitkan SE. Bupati Irsyad Yusuf Minta Seluruh ASN Tak Keluar Kota Selama Libur Nataru
admin
Tahun : 2020
25 Dec
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Kali ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatat Pemberian Cuti bagi ASN selama Libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021 dengan nomor : 800/ 1510 1424.103/2020 .
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang disampaikan. Pertama, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas dengan penggunaan masker yang benar hingga menutupi hidung dan mulut; menjaga jarak; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; meningkatkan imun tubuh serta memperbanyak do’a.
Sementara bagi seluruh ASN dan keluarganya diimbau tetap berada di rumah untuk mengisi libur Nataru. Serta diimbau tidak menghadiri, mengikuti dan menyelenggarakan acara perayaan yang mengundang banyak orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, SE ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan tetap berada di rumah, secara otomatis bisa menekan penyebaran perluasan Virus Corona.
"Apalagi kegiatan yang sengaja digelar dengan mendatangkan banyak orang, itu dilarang. Seperti pesta, hura-hura, arak-arakan, penyalaan kembang api dll," kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Jumat (25/12/2020).
Dijelaskannya, saat libur Nataru, potensi angka Covid-19 dikarenakan perjalanan, sangat rentan terjadi. Utamanya dari luar daerah dalam waktu tertentu, kemudian kembali dalam kondisi membawa Virus Covid-19. Kalaupun terpaksa, maka harus melakukan rapid tes Antigen atau Swab/PCR Test terlebih dahulu.
"Ketika sudah libur, apalagi ini beberapa hari, maka potensi orang keluar daerah itu tinggi. Maka dari itu, Bupati Pasuruan mengeluarkan SE agar semua ASN tidak bepergian keluar kota. Selanjutnya saat masuk kerja kembali, PNS/Non-PNS yang berpergian diwajlbkan menunjukkan hasil rapid test setelah berpergian dengan status nonreaktif," terangnya.
Khusus ASN yang beragama Kristiani, diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindarkan diri berjabat tangan secara langsung selama perayaan natal. Kata Syaifudin, perayaan natal dihimbau dilaksanakan di rumah atau di dalam tempat ibadah dengan kapasitas yang terbatas.
"Alhamdulillah, selama natal ini, seluruh gereja juga telah melaksanakan himbauan ini. Terima kasih semua," singkatnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan cuti bersama ASN Tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Koputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Pasuruan, perlu melakukan pengaturan secara ketat terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama.
Apabila ada ASN yang melanggarnya, maka siap-siap akan menerima sanksi disiplin yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur ,” jelasnya. (emil)
1785 x Dilihat
309 Disukai
329 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar