Wabup Mujib Imron Tegaskan Isbat Nikah Penting Supaya Dapat Perlindungan Hukum
Wabup Mujib Imron Tegaskan Isbat Nikah Penting Supaya Dapat Perlindungan Hukum
admin
Tahun : 2022
11 Aug
Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) menegaskan pentingnya Isbat nikah sebagai upaya perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana Amanat UUD 1945.
Penegasan tersebut disampaikan Gus Mujib saat memberikan sambutan dalam acara Sidang Luar Gedung yang digagas Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan di Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan, Kamis (11/08/2022) siang.
Menurutnya, hingga kini masih banyak pasangan rumah tangga di Kabupaten Pasuruan yang tak mempunyai buku/akta nikah lantaran pernikahannya siri. Terutama di wilayah pedesaan atau lokasi yang jauh dari perkotaan.
Jikalau itu terus dilakukan, maka banyak kesulitan yang akan dialami. Mulai dari kepengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, KTP hingga dokumen kependudukan penting lainnya.
"Buktinya adalah hari ini, banyak pasangan yang kita isbat pernikahannya supaya mereka punya dokumen pernikahan secara resmi. Inilah pentingnya isbat nikah," katanya.
Total ada 116 pasangan yang mengikuti isbat nikah di Balai Desa Klakah. Dari pantauan di lapangan, ketika isbat nikah selesai digelar, mereka mendapatkan surat pernyataan telah mengikuti isbat nikah.
Kata Gus Mujib, dalam waktu yang tak lama, data kependudukan mereka akan tercatat resmi di negara. Sehingga anak cucu dan keturunan mereka juga mendapatkan pengakuan sah sebagai bagian dari penduduk NKRI.
"Kalau sudah tercatat, maka banyaknya program pemerintah bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," singkatnya.
Tak selesai sampai di situ, Gus Mujib juga menyampaikan bahwa banyak upaya yang diberikan oleh pemerintah seperti adanya program sekolah gratis, kesehatan gratis dll. Akan tetapi, semua program tersebut tidak akan ada manfaatnya jika belum mempunyai buku nikah yang diterbitkan oleh pengadilan agama.
“Maka dari itu dengan kegiatan ini yang mempunyai arti penting. Utamanya karena negara hadir unruk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat atas penikahannya,” jelas orang nomor dua di Kabupaten Pasuruan ini.
Di akhir sambutannya, Gus Mujib meminta kepada seluruh kecamatan agar melakukan pendataan terhadap warganya dalam hal pencatatan pernikahan.
"Kita akan meminta pak camat berkoordinasi dengan seluruh kepala desa untuk bisa mendata warganya yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi. Kita akan tindak lanjuti supaya semuanya nanti mendapatkan indentitas kependudukan yang resmi dan kemudian nanti tidak terjadi masalah kemudian hari dan tentunya adalah yang paling utama adalah kita berusaha untuk menghindari fitnah," ucapnya. (emil)
1449 x Dilihat
310 Disukai
314 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar