Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin Tegaskan Kasus Kekerasan Pada Pekerja Perempuan Masih Tinggi
Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin Tegaskan Kasus Kekerasan Pada Pekerja Perempuan Masih Tinggi
Emil Akbar
Tahun : 2023
10 Jul
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra (Koordinator Kesejahteraan Rakyat), Abdul Muhaimin Iskandar berkunjung ke Kabupaten Pasuruan, Senin (10/07/2023) siang.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengunjungi salah satu pabrik rokok di Kecamatan Prigen, yakni PT Wahyu Manunggal Sejati.
Dari pantauan di lapangan, Muhaimin datang bersama Wakil Ketua Komisi VI, Faisol Riza dan beberapa Staf Kemenaker RI.
Begitu datang langsung disambut Plh Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron, Direktur PT WMS dan lainnya.
Hampir sejam lamanya, Mantan Menteri Tenaga Kerja RI ini berkeliling ke dalam area produksi sembari ingin mengetahui bagaimana perusahaan bisa menjaga para pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan.
Menurut Muhaimin, angka kekerasan seksual terhadap perempuan di tempat kerja di Indonesia masih cenderung tinggi.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan (KOMNAS) Perempuan, angka kekerasan seksual di tempat kerja yang dialami kaum hawa cenderung tinggi dan tidak banyak perubahan.
Di tahun 2021 tercatat ada 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan 411 perempuan jadi korbannya.
Di tahun berikutnya, tercatat 324 kasus dengan jumlah korban 384 perempuan. Sementara di tahun 2023, hingga bulan Mei, sudah tercatat 123 kasus dengan 135 korban.
Selain itu, dalam survei yang dilakukan International Labour Organization (ILO) pada tahun 2022, sebanyak 70,93 persen dari 1.173 responden wanita mengaku pernah jadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi, dominasi yang jadi korban perempuan," katanya.
Oleh karenanya, menggencarkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja menjadi sangat penting.
Tak selesai sampai di situ, Cak Imin juga menyebut bahwa dalam industri rokok di Indonesia, jumlah pegawai perempuan cukup mendominasi.
Dengan mayoritas latar belakang pendidikan hanya sebatas SD atau SMP, namun ternyata sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga.
"Mereka harus dilindungi, dijaga, dan dikelola dengan baik. Pemerintah harus mensupport, pengusaha juga harus berinovasi agar mereka bisa berkembang. Perempuan pekerja ini adalah pilar kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini DPR RI meminta agar manajemen pabrik, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian saling bersinergi dalam mencegah terjadinya potensi kekerasan seksual di tempat kerja.
Pihak manajemen harus bisa memutus mata rantai kekerasan seksual perempuan dengan menerapkan aturan tegas.
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Sementara pihak aparat berwajib harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap kasus kekerasan seksual perempuan.
Apalagi, menurut Cak Imin, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"UU TPKS sudah sangat mewadahi, pemerintah melalui kepolisian terus memfungsikan diri sebagai satuan tugas untuk pencegahan, penindakan hingga memberikan efek jera, " pungkasnya. (emil)
2094 x Dilihat
315 Disukai
291 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar