Wujudkan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan, Pemkab Pasuruan Terapkan Metode Pendekatan Humaniora
Wujudkan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan, Pemkab Pasuruan Terapkan Metode Pendekatan Humaniora
Eka Maria
Tahun : 2024
30 May
Untuk
mewujudkan pembangunan lingkungan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan
melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengoptimalkan beberapa program yang telah
direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kata Penjabat (Pj.) Bupati
Pasuruan, Andriyanto, pelaksanaan setiap kegiatan lebih berfokus kepada pemberdayaan
Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki pola pikir yang sama terhadap upaya
merawat lingkungan.
Dalam Seminar
Lingkungan bertema yang diselenggarakan Sekolah Pascasarjana Universitas
Airlangga pada hari Senin (27/5/2024) sore, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah
(Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut menjabarkan tentang beberapa upaya menumbuhkan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Diantaranya yang dilakukan melalui
pendekatan humaniora dan psikologi lingkungan yang mengedepankan interaksi dan pemahaman antara manusia dan lingkungannya.
"Kami
terus berusaha untuk merubah perilaku, habbit
masyarakat supaya berwawasan dan
punya kesadaran lingkungan. Diintegrasikan dalam program-program yang
dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup. Misalnya, melibatkan masyarakat agar berpartisipasi
dalam upaya konservasi bersama stakeholders
melalui program CSR," jelasnya.
Diantara
kegiatan yang terlaksana, Rehabilitasi Mangrove yang diinisiasi oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Nguling pada tanggal 25 April 2024.
Berikut, berpartisipasi dalam kegiatan Climate
Action & Sustainable Landscape in Mount Arjuno USAID-Cargill yang
digelar di Hutan Cempaka, Kecamatan Prigen pada tanggal 17 Mei 2024. Tidak terkecuali
program YUK SALIMAH (Yuk, Kelola Sampah dan Limbahmu Menjadi Berkah) yang digagas
KLKH.
"Semua
program dinaungi payung hukum yang dijadikan sebagai pijakan implementasinya.
Yakni Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pasuruan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010. Mengatur kewajiban Pemerintah
Desa/Kelurahan dan pengelola kawasan permukiman dalam pengelolaan sampah secara
mandiri," ujarnya.
Sebaliknya,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mengimbanginya dengan membentuk Kader
Lingkungan dan menyediakan lahan seluas sekurang-kurangnya 200 meter persegi untuk
TPS 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Juga menganggarkan biaya untuk pengelolaan sampah
dan memberikan pembinaan kepada masyarakat. Berikut, membuka dan mengkaji
peluang bagi pihak ketiga untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan utamanya
pengelolaan sampah.
Pantauan
Tim Bagian Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan,
forum diskusi yang membahas beragam problematika lingkungan tersebut
berlangsung sangat dinamis dan gayeng. Digenapi dengan paparan dari beberapa
narasumber berkompeten lainnya. Sebut saja Sekretaris Daerah Pemerintah Kota
Surabaya, Ikhsan dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivian Ratnawati dan Wakil Direktur
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Soeparto Widjoyo. (Eka Maria)
384 x Dilihat
229 Disukai
172 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar