Bupati Irsyad Yusuf mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan yang terus mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran rokok illegal. Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu (16/11/2022) dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC TMP A Pasuruan Periode 2020 & 2021.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Terimakasih dan apresiasi yang luar biasa karena Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan banyak setor terbanyak ke negara sebesar 67 Trilyun Rupiah. Terbesar se-Indonesia. Terimakasih sudah memberikan kontribusi untuk negara,” ucap Bupati.
Menurutnya, pemusnahan BMN tersebut tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh stake holders. Selain KPPBC TMP A Pasuruan, kerjasama juga intens dilakukan dengan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Peredaran rokok illegal dari luar Kabupaten Pasuruan yang akan kita musnahkan ini, berkat kerjasama dengan TNI, Polri, Kejaksaan. Akhirnya peredaran rokok tak berpita cukai bisa dicegah. Terimakasih juga kepada para pengusaha rokok di Kabupaten Pasuruan atas kontribusinya yang luar biasa. Turut mencegah dan meminimalisir peredaran rokok illegal,” ujarnya.
Menurut Kepala Daerah, sosialisasi dan upaya dari kita semua dalam menggempur rokok illegal insyallah cukup berhasil. Insyallah tidak ada lagi masyarakat kita yang memproduksi rokok illegal. Kita bersama-sama terus, tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat tentang rokok illegal yang jelas merugikan negara.
“Saya juga mengajak masyarakat bisa melaporkannya jika menjumpai ada rokok tanpa pita cukai. Ini bentuk dari Pasuruan Gumuyu. Guyub Rukun Bersatu Padu. Karena tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga para pengusaha rokok dan negara,” tandasnya.
Bertempat di halaman KPPBC TMP A Pasuruan, kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2020 & 2021 yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan dilakukan secara bersama-sama. Pantauan Tim Liputan Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan, tampak Bupati Irsyad didampingi oleh Kasatpol PP Bakti Jati Permana dan jajaran Forkopimda memimpin kegiatan pemusnahan BMN.
Dari hasil 169 kali penindakan yang dilakukan, diperoleh sebanyak 23.079.875 batang rokok, 1.800 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan 970.875 keping pita cukai ilegal. Dengan demikian, KPPBC TMP A Pasuruan mencegah peredaran Barang Kena Cukai illegal. Sehingga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 18.598.007.238 (Delapan Belas Miliar Lima Ratus Sembilan Puluhdelapan Juta Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).
Tahun ini, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11.955.698 batang rokok, 2.730 botol MMEA berbagai merek. Berikut 332.431 gram Tembakau Iris (TIS) dengan nilai barang sebesar Rp 13.857.648.205. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 3 kasus sampai dengan P21 dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 9.518.223.772.
Pemusnahan Barang Kena Cukai ini merupakan salah satu tindak lanjut atas kasuspenindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan di atas. (Eka Maria)
2795 x Dilihat
860 Disukai
929 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar