Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menyalurkan bantuan hibah pembangunan tempat ibadah. Hari ini, Jumat (12/8/2022), pendistribusiannya diserahterimakan oleh Wakil Bupati Mujib Imron seusai agenda Istighozah Rutin Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWCNU) Nguling.
Bertempat di Masjid Baitul Mu’minin Watuprapat, Kecamatan Nguling, Gus Mujib sapaannya menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada pengelola Pondok Pesantren Al Anwar. Adapun besaran nominalnya senilai Rp 100 Juta Rupiah.
“Kita harus saling sinergi membangun desa dengan niat ibadah untuk melayani masyarakat. Sudah menjadi kewajiban kami, Pemerintah Daerah untuk memberikan hibah pembangunan tempat ibadah. Tentunya pemilihan masjid/ musholla/ ponpes yang mendapatkannya sesuai skala prioritas. Mana saja yang sekiranya paling membutuhkan,” ucap Wakil Bupati.
Masih dalam sambutannya, Gus Mujib mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh alim ulama di Kecamatan Nguling. Sekaligus memuji kekompakan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerjasama membangun desa. Diantaranya melalui jalur pendidikan agama. Seperti halnya yang selama ini dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Anwar.
Didampingi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pasuruan, Rahmat Yudi Hariyanto dan Camat Nguling, Wakil Bupati menitipkan pesannya kepada penerima dana hibah. Bahwa penggunaan bantuan yang diterima harus benar-benar dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Sehingga pengelolaan dananya efektif sesuai peruntukannya.
“Penyerahan bantuan dana hibah dari Pemkab Pasuruan untuk tempat-tempat ibadah secara intens sebagai upaya percepatan penyerapan APBD Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Targetnya, penyerapan APBD bisa tepat waktu,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Desa Watuprapat dan jajarannya, Nadzir, Ketua dan Bendahara Ta’mir. Berikut tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Diketahui, pemberian hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan tempat ibadah mengacu pada DPA Nomor 4.01.02.2.02.02 tanggal 12 April 2022. Berikut SK Bupati Nomor 900/643/hk/424.013/2022 tanggal 15 Mei 2022 tentang Lokasi dan Alokasi Pemberian Hibah Kepada Musholla, Masjid, Ponpes dan sarana peribadatan lainnya serta Badan/Lembaga/Yayasan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2022. (Eka Maria)
5019 x Dilihat
483 Disukai
498 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar