Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Disahkan hari Senin (27/7/2020) pada saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, acara tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dengan pimpinan dewan.
Salah satu materi yang menjadi fokus dalam Raperda adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Juga pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi. Fokusnya mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat, terutama dalam masa pandemi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat. Berikut dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Adanya Raperda ini, kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan. Tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub. Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali”, tuturnya.
Terkait dengan sanksi yang diberlakukan telah diatur bukan untuk menakut-nakuti masyarakat melainkan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim. Tentunya sebelum sanksi tersebut diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi sebelumnya. Untuk itu, Gubernur Jatim berharap peran dari semua pihak, baik TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang menjadi garda terdepan.
“Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah Satpol PP”, jelasnya seperti dikutip pada laman birohumas.jatimprov.go.id.
Raperda tersebut juga mengatur beberapa hal yang dibagi dalam 4 (empat) poin utama. Yang pertama terkait perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial. Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Poin ketiga terkait penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan Pemerintah Daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri. Pada poin keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana.
Diketahui, Raperda tersebut merupakan bagian dari sinergi dari DPRD, Pemprov dan FORKOPIMDA. Targetnya mampu memunculkan sinergi, penguatan serta dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. (Dani+Eka Maria)
2996 x Dilihat
419 Disukai
443 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar