Untuk menurunkan angka pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kian memaksimalkan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan. Diantaranya dilakukan melalui beberapa program secara kontinyu dan berkesinambungan.
Hal itu juga yang dibahas dalam talkshow Layanan Publik Maslahat tematik “Dampak Pernikahan Dini dan Cara Mengatasinya”. Bertempat di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pasuruan, Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati menggarisbawahi bahwa upaya pencegahan pernikahan dini terus dipantau dan dievaluasi. Tujuannya tidak lain untuk mereduksi angka pernikahan dini dalam rangka mengurangi resiko yang ditimbulkan.
“Mari kita kawal pendidikan putri kita minimal sampai S1. Maka grade keluarga akan naik dan akan berpengaruh terhadap IPM Kabupaten Pasuruan. Saya berharap ada sinergi antara orang tua yang memiliki putri SMA bisa menahan dulu agar tidak menikahkan jika usianya belum cukup,” himbau Gus Mujib.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini sudah pasti akan ikut andil dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Pasuruan. Dengan asumsi, kematangan usia mengikuti kematangan psikologi, mental, material serta pendidikan bagi individu sebagai bekal dalam membangun rumah tangga berkualitas.
“Monggo kita kawal generasi sehat dan unggul. Kesiapan mental dan membangun rumah tangga itu yang harus dipikirkan. Mari kita bersama-sama menjadi warga negara yang baik mengikuti regulasi pemerintah. Tentunya harus ada sinergi dengan semua tokoh masyarakat, guru madin, guru formal,” urai Gus Mujib.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi menambahkan, upaya penurunan angka pernikahan dini terus dioptimalkan melalui beberapa program edukasi. Baik diperuntukkan bagi siswa sekolah maupun calon pengantin yang mendaftarkan dirinya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami ada beberapa program edukasi rutin untuk masyarakat agar tidak melakukan pernikahan dini. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang pendewasaan usia nikah. Edukasi dilakukan kepada remaja usia sekolah setingkat Madrasah Aliyah sederajat melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah. Yang lebih spesial lagi, kami mendukung program Pemkab Pasuruan seperti KASIH BERSANDING MESRA, Kabupaen Layak Anak,” ucapnya pada hari Senin (20/6/2022).
Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Pasuruan juga bermitra dengan KUA di 24 Kecamatan, memastikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pernikahan dini. Diantaranya melalui program Bimbingan Remaja Usia Menikah.
Diketahui, dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 disebutkan bahwa bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Baik untuk perempuan maupun laki-laki. (Eka Maria)
2607 x Dilihat
795 Disukai
513 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar