Selama 4 hari berturut-turut, para ASN (Aparatur sipil negara) Pemkab Pasuruan dilarang untuk bepergian keluar daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan 800/408/424.103/2021 tertanggal 31 Maret 2021. SE tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah selama hari peringatan Wafatnya Isa Al Masih tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 bagi ASN di lingkup Pemkab Pasuruan.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN dilarang bepergian keluar daerah/mudik selama libur akhir pekan 1-4 April 2021, terkecuali beberapa hal, yakni melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terpaksa tidak boleh ditunda.
Sebelum perjalanan, setiap ASN harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) hingga Kepala Daerah.
Apabila melanggar, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi kepada ASN yang bepergian tanpa ijin. Hal itu disampaikan secara tegas oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, di sela-sela kesibukannya, Jumat (02/04/2021).
"Jika memang keadaan mendesak, ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, diharuskan mendapat izin dari saya. Dengan catatan, memperhatikan peta zona penyebaran Covid-19 daerah tujuan. Tapi kalau dilanggar, maka akan menerima sanksi," katanya.
Lebih lanjut Irsyad menguraikan, untuk ASN yang terpaksa keluar daerah karena tugas kedinasan, harus memperhatikan peraturan dari daerah asal atau tujuan. Kriteria dan persyaratan protokol perjalanan serta protokol kesehatan juga perlu diperhatikan ketika bepergian ke luar daerah. Utamanya untuk tetap melaksanakan 5M dan 3T.
"Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, meningkatkan imunitas, memperbanyak berdoa serta 3T yang terdiri dari tracing, tracking dan treatment," urainya.
Tak selesai sampai di situ, untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas benar-benar melaksanakan 5M dan 3T, mereka diwajibkan untuk mengirim informasi lokasi (share lock) kepada atasannya. Selanjutnya laporan tersebut direkap.
“Apabila terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” lanjutnya.
Hukuman disiplin tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah diharuskan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Sekretaris Daerah. Agar bisa dipantau terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab dalam menerapkan SE tersebut.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih,” tutupnya. (emil)
2114 x Dilihat
431 Disukai
446 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar