Sebanyak 117 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Bangil yang belum terdata NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan), dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres dan Pileg 2019, april mendatang.
Fakta itulah yang terlihat pada Kamis (17/01/2019) siang, dimana Rutan Bangil bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasuruan melakukan perekaman KTP-el bagi 117 warga binaan yang NIK-nya masih belum terdata.
Wahyu Indarto, Karutan Bangil mengatakan, perekaman KTP-el ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 17 sampai 19 Januari 2019 sebagai gerakan nasional di lapas dan rutan seluruh Indonesia, serta dapat disaksikan secara relay melalui aplikasi zoom.
“Jadi hari ini kita menyaksikan di layar besar tentang acara rekam cetak KTP-el seluruh lapas/rutan se-Indonesia. Kita undang KPU, Bawaslu, Dispenduk Capil dan Muspika setempat untuk sama-sama mengikuti jalannya acara Kementrian Hukum dan HAM RI,” kata Wahyu di sela-sela acara.
Ditegaskannya, gelaran rekam dan cetak KTP-el semata-mata untuk memastikan narapidana/tahanan/warga binaan dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu 2019. Selain itu, tujuan dilaksanakannya perekaman itu tak lain untuk mengeliminir terbuangnya suara pada Pemilu 2019 pada tanggal 17 April mendatang.
“Jangan sampai tidak ada yang tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2019 ini. Karena setiap warga Negara, termasuk warga binaan sama-sama memiliki hak politik untuk mencoblos,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, rangkaian acara rekam cetak KTP-el tersebut terdiri dari penjelasan dan simulasi perekaman KTP-el bagi warga binaan, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis KTP-el kepada warga binaan, serta peninjauan hasil karya warga binaan. Kata Wahyu, pihaknya sebelumnya telah melakukan perekaman KTP-el kepada seluruh warga binaan di Rutan Bangil, sedangkan 117 adalah warga binaan yang baru masuk sehingga belum dilakukan perekaman KTP-el.
“Kalau jumlah total warga binaan sampai hari ini ada 503 orang. Sedangkan yang 117 orang adalah yang NIK nya belum terdata sehingga kita lakukan perekaman. Kita sebelumnya telah melakukan perekaman sendiri bersama Dispenduk Capil dan KPU, tapi memang di luar 117 warga binaan yang hari ini dilakukan perekaman,” tegas Wahyu kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, salah satu komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menyampaikan, WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb. Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb”.
“saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan,” ucapnya. (emil)
2775 x Dilihat
545 Disukai
488 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar