Hanya dalam kurun waktu 12 hari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 157 kasus criminal yang dilakukan oleh lebih dari 83 tersangka.
157 kasus kejahatan tersebut meliputi 10 kasus curas (pencurian dengan kekerasan) 10 tersangka, 40 kasus curat (pencurian dengan pemberatan) 26 tersangka, curanmor (pencurian sepeda motor) dengan 37 tersangka, lahgun handak (penyalahgunaan bahan peledak) dengan 3 tersangka, lahgun sajam (penyalahgunaan senjata tajam) dengan 2 tersangka dan 1 kasus penculikan dengan 4 tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, banyaknya kasus yang berhasil diungkap merupakan keberhasilan seluruh anggota dan bantuan dari masyarakat dalam mensukseskan Operasi Sikat Semeru yang digelar mulai 06-17 Juli 2020.
“Hari ini kami bawa 30 orang tersangka kasus krimal di wilayah Hukum Polres Pasuruan dan kami tunjukkan di depan awak media. Sedangkan 50 orang lainnya ditahan di masing-masing Polsek Jajaran,” kata Rofiq saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (07/08/2020) siang.
Dari 157 kasus criminal yang berhasil diungkap, paling banyak didominasi oleh kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan para pelaku yang terbilang masih muda.
“Banyak yang masih remaja. Mereka melakukan kejahatan curanmor dan curat. Motifnya macam-macam. Tapi paling banyak adalah factor ekonomi, kalau yang lain ya macam-macam. Ada yang karena balas dendam, iri dan lain sebagainya, ” terangnya.
Lebih lanjut Rofiq meminta masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap oknum atau orang yang memiliki tanda-tanda akan melakukan kejahatan. Terlebih, di tengah pandemic Covid-19, banyak masyarakat yang mengalami krisis ekonomi, sehingga nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Namanya orang bertahan hidup itu macam-macam. Tapi tidak kita benarkan ketika hal yang dilakukan itu adalah yang melanggar hokum plus meresahkan masyarakat. Kita akan tegas menghukum bagi siapa saja yang ingin berbuat kejahatan kepada siapapun dan dkam bentuk apapun,” ucap pria yang jago menyanyi lagu keroncong itu.
Sementara itu, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit moil, 32 unit sepeda motor, 1 unit sepeda ontel, TV, PS, 9 buah bondet, 3 bilah sajam, STNK, obeng, sarung bantal, HP hingga besi trails dan server CCTV. Kata Rofiq, total ada 78 barang bukti yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, kendaraan seperti mobil dan sepeda motor hasil kejahatan, akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
“Banyak kendaraan yang akan segera kita kembalikan kepada pemiliknya. Kita titip rawatkan dengan catatan jangan pernah mau tertipu dengan orang lain, sehingga kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan,” tutup Rofiq kepada Suara Pasuruan. (emil)
3827 x Dilihat
415 Disukai
639 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar