Ronald Sarwo Armoko (35), tak kuasa menahan tangis, tatkala tanggal 17 Agustus tahun ini alias besok adalah hari yang paling membahagiakan baginya.
Betapa tidak, Ronald yang merupakan Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil mendapatkan remisi kemerdekaan atau potongan tahanan selama dua bulan plus dinyatakan bebas dan boleh berkumpul lagi dengan keluarganya.
“Senang sekali mas, bahagia yang sangat tidak terkira. Deg-degan karena besok bisa ketemu sama istri dan ketiga anak saya,” ungkap Ronald saat ditemui sesaat setelah mengikuti Gladi Bersih Pemberian Remisi Kemerdekaan, Di Halaman Rutan Bangil, Kamis (16/08/2018) sore.
Di dalam Rutan Bangil, Ronald yang tinggal di RT 01 RW 03, Desa Palesan, kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sudah menjalani masa tahanan selama 17 Bulan terhitung Maret 2017, setelah divonis bersalah atas perbuatannya melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penipuan. Saat ditanya perihal apa yang akan dilakukan jikalau sudah kembali berkumpul dengan keluarga, Ronald mengaku tak akan pernah mengulangi perbuatannya, dan akan mencari pekerjaan yang halal.
“Kapok Gak kuat dihukum. Saya janji sama diri sendiri dan keluarga untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang telah melanggar hukum ini. Saya akan nyaris pekerjaan yang halal, apa saja yang penting bisa buat makan dan hidup sehari-hari,” ungkap pria yang pernah bekerja sebagai seorang sales itu.
Di sisi lain, Ronald adalah satu dari 6 orang warga binaan Rutan Bangil yang juga mendapat remisi bebas. Lima warga binaan lainnya yakni Andik Bin Sumari yang menerima remisi 2 bulan, Asari Jayadi 3 bulan, Safrizal Bin Hasan 2 bulan, Taufiqur Rohman Bin Santomo 1 bulan, serta Zainal Abidin Bin Munip yang mendapat remisi 1 bulan.
Wahyu Indarto selaku Kepala Rutan Bangil mengatakan, hingga berita ini ditulis ,total warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 112 orang, terdiri dari Remisi umum 1 sebanyak 106 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 6 orang. Jumlah tersebut diharapkan dapat terus bertambah hingga 160 warga binaan yang merupakan usulan dari Rutan Bangil.
“Kalau usulan kita 160 orang, tapi sampai sekarang yang sudah resmi kami dapatkan informasinya ada 112 orang. Biasanya malam nanti ada perubahan, ya semoga saja bertambah sampai dengan jumlah usulan kita,” jelasnya.
Ditambahkan Wahyu, pemberian remisi tak begitu saja didapatkan oleh warga binaan, melainkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni minim sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, serta berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi.
“Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang mulai menjalani masa tahanan sejak 17 Pebruari atau 6 bulan sebelum 17 Agustus 2018. Kalau selama menjalani hukuman, mereka suka berkelahi, sering membawa barang atau benda yang dilarang, maka itu tidak termasuk warga binaan yang mendapatkan remisi,” beber Wahyu kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, perihal apakah ada pemberian remisi untuk para koruptor, Wahyu dengan tegas menyampaikan, tidak ada remisi untuk 9 warga binaan di Rutan Bangil yang terjerat kasus korupsi.
“Kalau seorang koruptor ingin dapat remisi harus terlebih dulu membayar uang denda dan uang pengganti. Uang pengganti itu adalah uang yang dikorupsi oleh koruptor itu, dan uang denda adalah uang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atas perbuatan yang dilakukan terpidana. Selain itu harus mendapatkan Justice Collaboration dari penegak hukum,baik kepolisian maupun kejaksaan dan pengadilan,” urainya. (emil)
2268 x Dilihat
411 Disukai
407 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar