Sebanyak 16 pejabat publik termasuk tokoh masyarakat, dokter, asosiasi klinik dan tokoh agama di Kabupaten Pasuruan, mulai mengikuti screening kesehatan, Selasa (26/01/2021).
Screening tersebut digelar di Lantai Dua Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan dan dilakukan oleh tiga orang petugas dari Dinas Kesehatan.
Ketujuh belas orang tersebut diantaranya Bupati Pasuruan, Dandim 0819 Pasuruan, Kapolres Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekda, Kasatpol PP, Kepala Bakesbangpol, Kepala Dispendukcapil, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan (dua orang), Ketua PCNU Bangil, Ketua Muhammadiyah, Ketua BAMAG (Badan Musyawarah Antar Gereja), Ketua PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia), Ketua Asosiasi Klinik Indonesia Kabupaten, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan, Dr Ani Latifah menjelaskan, screening kesehatan wajib dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang apakah boleh divaksin atau tidak.
"Kita lakukan screening sebagai langkah awal deteksi dini terhadap kondisi seseorang. Apakah boleh divaksin atau tidak," kata Ani, di sela-sela screening.
Dikatakan Ani, screening kesehatan meliputi tensi darah, pengambilan sampel darah dan rapid antigen plus wawancara terkait kondisi kesehatan yang dirasakan. Khusus untuk rapid antigen, hasilnya bisa langsung diketahui. Sedangkan untuk hasil pengecekan darah masih butuh beberapa jam, lantaran harus dibawa ke laboratorium kesehatan.
"Kalau rapid antigen hasilnya bisa langsung diketahui dalam 10 sampai 15 menit. Tapi kalau untuk darah, harus dibawa ke lab dulu. Setelah beberapa jam, baru bisa ditentukan apakah ada penyakit yang menyertai seseorang," jelasnya.
Hanya saja, meski ketujuh belas orang tersebut sudah mengikuti screening, namun petugas hanya akan mengambil 10 orang terlebih dulu yang akan mengikuti Vaksinasi yang rencananya akan dimulai pada Kamis (28/01/2021) mendatang.
"Apabila ketujuh belas orang ini semuanya boleh divaksin, tetap kita ikutkan vaksin 10 orang dulu. Yang nomor-nomor terakhir baru akan kita ikutkan di tahap kedua," ujar Ani.
Lebih lanjut perempuan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Pasuruan tersebut menegaskan bahwa ada 16 kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19. Diantaranya;
1. Terkonfirmasi COVID-19 (sedang atau sudah pernah terinfeksi).
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Mengidap penyakit diabetes melitus
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
"Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining. Contohnya Pak Wakil Bupati dan Ketua PN Bangil yang pernah terkonfirmasi, jadi tidak boleh divaksin," tegas Ani. (emil)
1950 x Dilihat
391 Disukai
369 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar