Sebanyak enam raperda akan dibahas pada tahun ini. Keenam raperda itu, diantaranya Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan, revisi perda tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, Raperda kode etik yang merupakan usulan legislatif, serta dari eksekutif berupa raperda tentang ketertiban umum, revisi perda tentang pemberantasan pelacuran, bangunan gedung, serta raperda perubahan tentang pemerintahan desa.
“Ada enam raperda yang akan dibahas. Empat diantaranya, usulan eksekutif. Sementara dua, raperda usulan legislatif yakni, raperda revisi tatib dan revisi kode etik,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan sesaat setelah memimpin Sidang Paripurna Pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13/03).
Padahal sebelumnya, eksekutif dan legislatif merencanakan ada empat raperda lain yang akan dibahas. Yakni raperda tentang RDTR Kecamatan Grati, Wonorejo, Pandaan dan Gempol. Namun, karena tak siap, raperda itupun batal dibahas.
“Evaluasi dari provinsi untuk keempat raperda RDTR tersebut belum rampung. Karenanya, belum bisa dibahas dalam pembahasan saat ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf membenarkan, hanya empat raperda usulan eksekutif yang akan dibahas. Sebab, empat raperda lain, diakuinya belum siap, sehingga dilakukan penundaan. “Memang belum siap. Makanya, pembahasannya ditunda,” urainya.
Keempat raperda usulan eksekutif yang akan dibahas saat ini, dinilainya tergolong urgen. Seperti halnya untuk raperda perubahan tentang pemerintahan desa. Ada beberapa regulasi baru yang tak lagi sesuai dengan raperda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa saat ini. Sehingga, perlu dilakukan revisi atau perubahan.
Begitupun untuk raperda perubahan tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Pasuruan. Ia memandang, selama ini perda yang ada hanya menyentuh pelakunya (PSK, red). Sementara, penyedia atau yang ikut membantu terjadinya praktek pelacuran tersebut tidak dijerat dalam peraturan daerah.
“Makanya, untuk lebih bisa menekan tindak prostitusi di Kabupaten Pasuruan, dilakukan perubahan perda yang ada. Yakni dengan mempersempit ruang gerak ataupun peluang tindak prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (emil)
2548 x Dilihat
577 Disukai
586 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar