Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pasuruan tahun 2019, akhirnya disahkan menjadi Perda.
Tiga raperda yang disahkan diantaranya Raperda RPJMD Kabupaten Pasuruan tahun 2018-2023 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Pengesahan tiga raperda tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sutar serta dilanjutkan penandatanganan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf beserta seluruh pimpinan DPRD, dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Persetujuan Raperda RPJMD Kabupaten Pasuruan 2018-2023 dan Non APBD Tahun 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (31/01/2019) siang.
Hanya saja, meski disahkan, empat Pansus (Panitia Khusus) menyampaikan beberapa permasalahan yang menarik untuk direview (dilihat) kembali. Salah satunya dari Pansus II yang dibacakan oleh Rochani Siswanto. Menurutnya, ada berbagai macam permasalahan di dalam isi RPJMD yang masih terjadi di lapangan, mulai di bidang pangan, koperasi dan usaha mikro, penanaman modal, kelautan dan perikanan, perdagangan dan pertanian.
Rochani lantas mencontohkan bidang pangan, dimana pemerintah daerah berpendapat kalau akses petani terhadap informasi, teknologi dan kemitraan usaha masih lemah. Begitu pula di bidang koperasi dan usaha mikro, dimana tantangan ke depan adalah masih rendahnya inovasi dan daya saing produk koperasi dan usaha mikro, sehingga belum memberi nilai tambah yang optimal.
“Terhadap segala persoalan tersebut, ada beberapa hal mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk kemudian diprioritaskan dan ditampilkan dalam tujuan, sasaran, dan target strategi untuk lima tahapan ke depan, sekaligus catatan dan rekomendasi dari kami,” katanya.
Beberapa hal yang dimaksud Rochani yakni 3 langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemkab Pasuruan, yakni peninjauan kembali regulasi di bidang tata ruang, penegakan hukum (law enforcement) di bidang tata ruang dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan industry, serta implementasi program yang tepat untuk UMKM dan IKM.
Perihal peninjauan kembali regulasi di bidang tata ruang, Pansus II berpendapat bahwa Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 tidak lagi sesuai, sehingga seharusnya di tahun pertama RPJMD 2018-202, peninjauan kembali terhadap Perda tersebut menjadi prioritas pemerintah daerah.
Sedangkan tentang penegakan hukum di bidang tata ruang dan lingkungan, Pansus II menegaskan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian. Sehingga harus dilakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut. Begitu pula dengan implementasi program yang tepat untuk UMKM dan IKM, Pansus II menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir tidak lagi hanya sekedar sebagai pendamping saja, melaikan memastikan untuk menjadi keterwakilan UMKM setara dalam menghadapi persaingan global.
“Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan rekomendasi oerbaikan terhadap program ungulan Satrya Emas. Orang-orang yang ada dalam Satrya Emas seharusnya terdiri dari orang yang sudah teruji dan sukses dalam dunia usaha, sehingga bisa menjadi rujukan/klinik bagi mereka yang akan memulai maupun dalam proses merintis usaha,” tegas Rochani.
Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf dalam sambutannya menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, maka tahap selanjutnya terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Pasuruan tahun 2018-2023 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah adalah segera mengirimkankepada Pemprov Jatim untuk dimohonkan evaluasi sesuai amanat Pasal 96 ayat I Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa yang telah disahkan menjadi Perda, maka selanjutkan akan dimohonkan fasilitasi ke Pemprov Jatim sesuai dengan amanat Pasal 88 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Oembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa Raperda harus disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat fasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislative yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan raperda ini,” ucapnya. (emil)
0 Komentar