346 PPPK Pemkab Pasuruan Mulai Terima Gaji Baru. Bupati Irsyad Yusuf Minta Agar Jujur, Inovatif dan Berprestasi
346 PPPK Pemkab Pasuruan Mulai Terima Gaji Baru. Bupati Irsyad Yusuf Minta Agar Jujur, Inovatif dan Berprestasi E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
12 Mar
Per bulan ini, sebanyak 346 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pasuruan, mulai menerima gaji baru.
Penerimaan gaji baru mereka ditandai dengan penyerahan Surat Perjanjian Kerja oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf dan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron, di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/03/2021) pagi.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto melalui Kabid Pengadaan, Data dan Pemberhentian BKPPD, Agus Hariyanto mengatakan, ratusan P3K tersebut memiliki NIP (nomor induk pegawai), serta menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Yang menjadi pembedanya adalah mereka tidak mendapat pensiunan seperti yang diterima oleh para PNS yang menjalani purna tugas.
"Hak yang diterima sama dengan PNS. Begitu pula dengan tunjangan yang diterima. Bedanya hanya mereka tidak mendapatkan pensiunan yang diterima oleh PNS kalau pas purna kerja," katanya.
Seperti diketahui, ketetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Menurut Agus, dari 346 PPPK, 277 pegawai berasal dari formasi guru dan 69 orang penyuluh pertanian, dimana rata-rata mereka sudah bekerja bertahun-tahun sebagai tenaga sukwan/PTT (pegawai tidak tetap) ataupun THL (Tenaga Harian Lepas).
"Ada yang THL, tenaga sukwan maupun PTT yang bekerja bertahun-tahun mengabdi sebagai ASN Pemkab Pasuruan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf menegaskan baha penyerahan surat perjanjian kerja PPPK adalah pertama kalinya. Namun ia memastikan tidak ada bedanya antara PPPK dengan PNS biasa, sebab hak dan kewajiban tetap sama, termasuk bisa meraih jabatan.
"Ada aturannya untuk seorang PPPK bisa meraih jabatan. Setelah diusulkan oleh daerah, maka nanti tinggal menunggu keputusan langsung dari Presiden," ucapnya.
Di hadapan para PPPK, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini menjelaskan bahwa perjanjian kerja untuk PPPK adalah 5 tahun, dan kemudian dapat diperbaharui dengan persyaratan dan aturan yang telah ditentukan. Untuk itu, ia meminta kepada para pegawai ini untuk bekerja sebaik-baiknya di lingkungan Pemkab Pasuruan. Utamanya jujur, inovatof, dan berprestasi.
"Betapa proses menjadi pegawai P3K ini tidak mudah. Setidaknya ini dimulai sejak tahun 2019, pemerintah pusat menjanjikan kepada panjenengan untuk diangkat sebagai pegawai P3K. Tetapi dalam perjalannya tidak mudah, ada berbagai masalah, baik yang menyangkut regulasi yang waktu itu belum keluar peraturan teknisnya maupun masalah yang terkait dengan penganggaran. Jadi, saya ucapkan selamat, dan saya minta untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan berprestasilah, " ucapnya. (emil)
6213 x Dilihat
579 Disukai
2008 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar