Empat tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kali ini adalah keberhasilan Pemkab Pasuruan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2016 dengan capaian standar tertinggi, di mana Opini WTP ini diwujudkan dalam bentuk piagam yang diberikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melalui Gubernur Jawa Timur, Soekarwo kepada Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Propinsi/Kota/Kabupaten di Jawa Timur tahun anggaran 2016 , di Geung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (01/11/2017).
Menurut Bupati Irsyad, capaian predikat Opini WTP yang keempat kalinya tak lepas dari kekompakan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam memahami pentingnya membuat laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan, baik yang memiliki kegiatan dengan nilai ratusan hingga milyaran rupiah , atau kegiatan yang nilai proyeknya kecil.
“Mulai tahun 2016 ini, focus penilaiannya memang berbeda. Sekarang ini belanja-belanja yang nilainya di bawah Rp 50 juta dan bukti pembayaran hanya melalui kwitansi, itu betul-betul diawasi dan harus ada pertanggung jawabannya. Sehingga saya tekankan kepada semua OPD untuk jeli dan dapat melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Irsyad, sesaat setelah acara penganugerahan selesai dilaksanakan.
Selain tanggung jawab, untuk dapat melihat sejauh mana komitmen dalam pelaporan seluruh kegiatan, Pemkab Pasuruan juga membuat Pakta Integritas antara seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dengan Bupati Pasuruan, serta antara Kepala OPD dengan jajaran yang ada di bawahnya. Artinya, segala bentuk pengelolaan administrasi keuangan benar-benar dilakukan secara transparan, amanah dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Pakta integritas ini sangat penting, karena sebagai acuan untuk melihat OPD mana yang benar-benar komitmen dan tidak. Kalau ada yang melenceng, bisa langsung saya ingatkan melalui pakta integritas, bisa dibilang pakta ini adalah sebagai rapot OPD secara tidak langsung,” imbuhnya.
Hanya saja, meski berhasil meraih Opini WTP, Bupati Irsyad mengintruksikan kepada semua OPD untuk tidak menganggap enteng pengelolaan keuangan, meskipun nilainya sangat kecil. Hal itu dilakukan agar seluruh pengelola keuangan bekerja secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
“Saya sudah menyampaikan bahwa masing-masing OPD jangan sampai sembrono dalam mengatur keuangan, apalagi ini kaitannya dengan laporan pertanggung jawaban kepada BPK. Sekecil apapun belanjanya harus jelas sejelas-jelasnya, karena hasil akhirnya nanti akan enak. Tidak ada hal yang perlu ditakutkan, apalagi ketika sudah ada kata BPK mau datang, tak ada lagi OPD yang bingung maupun panic. Intinya kalau sudah dijalankan dengan baik, semuanya juga pasti naman-aman saja,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono menambakan, WTP kali ini adalah yang keempat kalinya dan membanggakan. Artinya bahwa segala laporan keuangan yang ada di kabupaten pasuruan dianggap telah wajar, tidak disembunyikan, tidak meragukan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara penuh. Hanya saja, Pemkab Pasuruan harus terus melakukan pembenahan di semua sektor, khususnya administrasi keuangan hingga pembenahan dan kelengkapan data administrasi itu sendiri.
“Kalau sudah WTP saja, maka segala pengelolaan keuangan daerah kita benar-benar bersih dan transparan. Untuk penilaian kali ini menggunakan acrual basic, jadi segala asset yang ada juga dipertimbangkan. ,” imbuhnya.
Sampai sejauh ini, Pemkab Pasuruan melalui Inspektorat Kabupaten Pasuruan terus melakukan pengawasan secara intensif, khususnya dalam bentuk Program Kerja Pemeriksaan Tahunan atau disingkat dengan istilah PKPT. Tak hanya itu, saja seluruh perencanaan keuangan harus berbasic electronic, mulai dari e planning, e-budgetting sampai barang milik daerah.
PKPT itu sendiri meliputi beberapa sasaran pemeriksaan, di antaranya organisasi dan tata kerja, pengelolaan keuangan daerah, pembinaan aparatur dan administrasi kepegawaian, serta pengelolaan barang daerah. Jelas Dwitono, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya selalu mengacu kepada beberapa aturan, seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah, PP Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 13 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 56 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, serta Program Kerja Pemeriksaan Tahunan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
“Kita terus melakukan pembenahan di mana-mana, termasuk masalah komputerisasi dari aplikasi, misalkan saja aplikasi asset yang harus tersistematis dengan baik. Ketika kita klik satu kali, maka keluar semua. Tapi sementara sekarang masih ada yang manual, karena belum sempurnanya sistem aplikasi kita,” tegasnya saat dihubungi via telepon.. (emil)
0 Komentar