Setelah berhasil meringkus 3 pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) alias Begal di Simpang Empat depan Lapas Jl Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Sabtu (18/05/2019) malam, Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menunjukkan wajah asli ketiganya.
Ketiga begal tersebut diantaranya Buraten bin Sumain (24), Rudianto bin Moch Sapi’I (21), dan Sodik bin Jazim (41) yang semuanya merupakan warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno mengatakan, ketika penangkapan berlangsung, ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga Tim Resmob Suropati akhirnya menembak dua tersangka, yakni Buraten dan Sodik.
“Awalnya kita hanya memberikan tembakan peringatan ke atas. Akan tetapi, berhubung pelaku melawan, maka akhirnya petugas menembak keduanya. Setelah itu langsung dilarikan ke RSUD Purut,” kata Agus saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (22/05/2019) pagi.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian mendapatkan informasi satu pelaku lain yang juga akan melakukan aksinya di lokasi lain. Yakni di Jl Raya Pleret. Di situlah, sebelum melakoni tindakan kriminalnya, Tim Resmob Suropati sukses membekuk satu pelaku lainnya, yakni Rudianto.
“Ketika kita tangkap tepat di RM Sakinah Pleret, Pelaku Rudianto melempar bondet kea rah petugas. Untungnya petugas bisa menghindarinya, dan langsung menembak kaki pelaku,” tandas Agus di hadapan awak media.
Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa sebelum akhirnya berhasil ditangkap, salah seorang pelaku, yakni Buraten telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di Kota Pasuruan, 10 kali di Kabupaten Pasuruan dan 10 Kali di Sidoarjo. Sasaran pembegalan adalah motor yang diparkir di Pertokoan, alfa mart dan indomaret dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Kalau korban nya melawan, maka pelaku akan melempar bondet. Itu ancaman yang diberikan pelaku ketika melakukan aksinya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit sepeda motor matic jenis vario, 2 buah tas selempang, 6 buah bondet serta 3 buah kunci T. Kata Agus, saat ini, Polres Pasuruan Kota masih mengejar 3 orang pelaku lain yang masih ada hubungannya dengan 3 tersangka begal yang telah ditangkap.
“Kita himbau masyarakat agar lebih waspada. Bukan hanya dikunci ganda saja, tapi ikut diawasi motornya kalau lagi diparkir,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (emil)
2920 x Dilihat
589 Disukai
548 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar