Lebih dari 45 ribu warga Kabupaten Pasuruan masuk daftar tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekkah.
Bahkan, dari puluhan warga tersebut, ratusan atau bahkan ribuan warga yang sudah terdata di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan tersebut mesti menunggu naik haji sampai 35 tahun lamanya. Dalam artian apabila daftar haji sekarang, maka akan mendapatkan porsi keberangkatan haji di tahun 2058 mendatang.
Kantor Kemenag Agama Kabupaten Pasuruan mencatat, setidaknya terdapat 45.274 warga Kabupaten Pasuruan yang telah mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji.
Pendaftaran itu dilakukan secara online maupun offline Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi mengatakan, puluhan ribu warga Kabupaten Pasuruan itu harus menunggu waktu keberangkatan hingga 35 tahun ke depan.
"Sampai dengan hari ini, jumlah yang sudah mendaftar melalui online maupun secara langsung sekitar 45.274 jamaah dengan masa tunggunya sampai 35 tahun," kata Syaikhul saat ditemui di ruangannya, Senin (04/12/2023).
Menurut Syaikhul, minat warga untuk melakukan ibadah haji di tanah suci semakin tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang melakukan pendaftaran ke Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan. Termasuk dengan jamaah yang daftar haji pada tahun ini saja sudah mencapai 1331 orang.
"Ini terus bertambah, karena rata-rata per bulan lebih dari 100 orang yang daftar haji. Ini menunjukkan tren yang baik untuk orang melaksanakan ibadah wajib bagi muslim yang mampu," harapnya. (emil)
1806 x Dilihat
357 Disukai
383 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar