Sebanyak 49 anggota Panitia Judikasi Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Kabupaten Pasuruan, dilantik dan diambil sumpahnya, Kamis (03/02/2022) pagi.
Pelantikan tersebut digelar di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan dan dipimpin langsung oleh Kepala BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Pasuruan, Sulam Samsul. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda), Anang Saiful Wijaya.
Menurut Sulam, 49 orang tersebut dibagi menjadi 5 tim, dimana satu timnya beranggotakan1 orang ketua yang diambil dari pegawai BPN, Wakil Ketua 1 bidang fisik, Wakil Ketua II bidang yuridis, Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Selama bertugas, para panitia ajudikasi ini akan melakukan banyak hal. Mulai dari sosialisasi kepada peserta PTSL, pengumpulan data fisik maupun data yuridis hingga penerbitan sertifikat itu sendiri.
"Panitia ajudikasi ini dibentuk menjadi 5 tim. Tugasnya banyak, seperti sosialisasi peserta PTSL, mengumpulkan data yuridis yakni bukti kepemilikan tanah dari peserta, pengumpulan data fisik diantaranya pengukuran bidang data yang akan didaftar sampai penerbitan sertifikat itu sendiri," katanya.
Dijelaskan Sulam, untuk tahun ini, program PTSL di Kabupaten Pasuruan menyasar di 29 desa. Puluhan desa tersebut tersebar di 9 kecamatan, diantaranya Wonorejo, Winongan, Kejayan, Kraton, Rembang, Sukorejo, Beji, gondangwetan dan Tutur.
"Paling banyak ada di Kecamatan Tutur sampai di 7 desa. Kemudian di Wonorejo ada 5 desa, di Sukorejo ada 4 desa. Yang lain ada 2 sampai 3 desa," jelasnya.
Lebih lanjut Sulam menegaskan bahwa untuk tahun ini, pihaknya menargetkan 37 ribu bidang tanah akan disertifikatkan. Selain itu, ada pula sebanyak 55 ribu bidang tanah yang ditargetkan selesai dilakukan pengukuran.
"Target pengukuran bidang tahun ini sampai 55 ribu. Kalau untuk terbit sertifikat kita targetkan 37 ribu bidang," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Anang menghimbau masyarakat agar menyambut baik program PTSL dengan menyediakan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap.
"Kalau sudah diprogramkan, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertifikat bisa langsung mengurusnya. Caranya tinggal menyediakan semua dokumen secara lengkap. Administrasi nya pun murah karena di depan cuma bayar Rp 150 ribu. Setelah itu tidak ada yang namanya tarikan lagi dan sejenisnya," ucapnya. (emil)
6429 x Dilihat
431 Disukai
412 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar