Sejak Januari hingga awal juni ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)Kabupaten Pasuruan berhasil menuntaskan puluhan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, hingga pertengahan Juni 2022, total terjadi 32 PHI. Dari jumlah tersebut, 30 kasus diantaranya sudah tertangani dengan baik, sehingga hanya tersisa dua perkara yang belum selesai.
"Sampai di 6 bulan ini, total ada 32 kasus PHI yang kami tangani, dan sayukur alhamdulillah 30 kasus sudah selesai dan tinggal 2 kasus saja," kata Huda di sela-sela kesibukannya, Kamis (16/06/2022) siang.
Dijelaskan Huda, perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan terjadi di berbagai perusahaan. Baik di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) maupun kawasan industri lain, seperti Gempol, Beji, Sukorejo, Pandaan, Lekok, Pasrepan, dan Prigen.
Apa saja kasusnya? Macam-macam. Ada pemenuhan hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sebagainya. Sebagian besar diselesaikan dengan mediasi. Hasilnya berupa anjuran atau perjanjian bersama.
”Mayoritas sudah selesai. Dua masih proses mediasi. Ada di PT ATI Gempol dan PT KBS Pandaan ” terangnya.
Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) merupakan kewenangan Disnaker daerah. Baik kota maupun kabupaten. Regulasi serta payung hukumnya mengacu pada UU 2/2004 tentang PPHI.
”Tentu penyelesaian PHI tidak mudah. Butuh waktu dan melalui beberapa kali proses mediasi,” imbuhnya. (emil)
8290 x Dilihat
678 Disukai
667 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar