Meski kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan mencapai lebih dari 1000 orang, namun dari jumlah tersebut 62% diantaranya terpapar tanpa gejala sehingga cukup dengan menjalani isolasi mandiri.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, per hari ini kasus aktif covid-19 di Kabupaten Pasuruan mencapai 1107 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 689 orang kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Hanya saja, meski diperbolehkan, pasien dengan kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri wajib memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
"Boleh isolasi mandiri di rumah khusus warga yang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan dengan syarat klinis dan rumah yang ideal," kata Anang, sesaat setelah menghadiri zoom meeting di Command Center, Jumat (25/02/2022) siang.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi diantaranya berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter atau alat pengukur kadar oksigen.
"Ada assesment yang akan dilakukan petugas kesehatan pada warga yang memilih isolasi mandiri. Dari situ akan diputuskan boleh tidaknya," terangnya.
Sebaliknya, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat alias tempat-tempat karantina. Kata Anang, di Kabupaten Pasuruan ada SKB Pandaan, BLK Rejoso dan Permata Biru maupun isoter kecamatan yang bisa menampung pasien tanpa gejala atau gejala ringan.
"Semua tempat karantina sudah terisi, termasuk isoter kecamatan. Jadi kalau secara klinis dan syarat rumah tidak terpenuhi, maka semua pasien harus dipindah ke tempat karantina," tutupnya. (emil)
1730 x Dilihat
439 Disukai
399 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar