Antusiasme warga Kabupaten Pasuruan untuk melengkapi produk makanan minuman (manin) mereka dengan sertifikat halal, cukup tinggi.
Dari catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, dalam enam bulan terakhir, total ada 8337 pendaftar yang antre untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Saking banyaknya, dari jumlah tersebut, baru 4235 orang yang telah menerima sertifikat halal. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi mengatakan, ribuan warga yang mendaftarkan produk mereka kebanyakan dari UKM (Usaha kecil menengah), sisanya dari UMKM maupun IKM.
"Karena memang diprioritaskan untuk UKM yang usahanya masih kecil, merintis atau mungkin sudah punya pangsa pasar yang mulai banyak," kata Syaikhul saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/7/2024).
Dijelaskannya, sosialisasi sertifikasi produk halal terus dilakukan oleh ratusan penyuluh agama islam di semua kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Dalam prosesnya, Kemenag memiliki sebanyak 334 pendamping produk halal yang siap mengawal semua tahapan, mulai pendaftaran sampai penerbitan sertifikat halal.
"Kita punya 334 pendamping produk halal yang siap mengawal sampai di BPJPH. Mulai awal sampai terbit sertifikat," pungkas Syaikhul.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Pak Syekh ini menegaskan bahwa penerbitan sertifikat produk halal sangat penting untuk menjamin keamanan dari seluruh makanan minuman ataupun jasa dan barang jadi yang diperjual belikan.
"Khususnya bagi warga muslim, sangat penting mengetahui bahwa apapyn yang dibeli mengandung bahan yang halal untuk dimakan. Ini bagian dari perlindungan konsumen," tegasnya.
Sementara itu, Sugiono Anggota Satgas Sertifikasi Halal Kabupaten Pasuruan menjelaskan, sertifikasi halal dibagi menjadi dua program, yakni tidak berbayar alias gratis dan reguler.
Untuk yang tidak berbayar diperuntukkan bagi setiap warga yang memiliki usaha kecil yang bisa melakukan self declare atau pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Sedangkan reguler untuk IKM hingga perusahaan, pabrik dan usaha masyarakat yang memiliki pangsa pasar luas.
"Kalau reguler ada ketentuan, proses pembayarannya melalui bank dan masuk ke kas negara penerimaan bukan pajak. Contohnya catering, menunya ada 10, setiap menu ada tarifnya sendiri-sendiri sesuai aturan," jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikat, warga harus melengkapi beberapa persyaratan. Mulai produk yang dibuat, ada tempat usahanya, label dan yang terpenting adalah kesanggupan untuk diverifikasi oleh para pendamping produk halal.
"Sejauh mana proses pembuatan produknya apakah memenuhi standart halal atau tidak. Itu tugasnya PPH datang ke lokasi warga itu sendiri," tutupnya. (emil)
1242 x Dilihat
125 Disukai
125 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar