98 Ahli Waris Warga Kabupaten Pasuruan Yang Meninggal Dunia, Bakal Terima Santunan Rp 5 Juta dari Pemprov Jatim
98 Ahli Waris Warga Kabupaten Pasuruan Yang Meninggal Dunia, Bakal Terima Santunan Rp 5 Juta dari Pemprov Jatim E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
19 Mar
Meski Kementrian Sosial urung memberikan santunan, tapi para ahli waris korban Covid-19 di Jatim yang meninggal dunia, akan mendapat santunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk di Kabupaten Pasuruan.
Kepastian santunan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jatim yang dikirim ke semua Bupati/Walikota se-Jawa Timur, dua hari lalu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Timur terkait bantuan tersebut. Dalam isi SE tersebut, setiap ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta.
"Tentu ini berita yang membuat lega para ahli waris yang keluarganya meninggal dunia karena Covid-19. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa langsung diberikan," kata Suwito, di sela-sela kesibukannya, Jumat (19/03/2021).
Di Jatim, hingga awal Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 mencapai lebih dari 9.000 orang. Namun, yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan tercatat 2.144 orang. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, hingga hari ini, total sebanyak 248 warga yang meninggal karena virus corona. Sementara yang sudah diusulkan untuk menerima santunan sebanyak 98 ahli waris.
"98 ahli waris itu usulan pertama. Nah yang diberikan oleh Pemprov berdasarkan usulan pertama," singkatnya.
Seperti diketahui, santunan yang diberikan Pemprov Jatim tak lain adalah sebagai pengganti santunan bagi ahli waris sebesar Rp 15 juta yang dihentikan oleh Kementerian Sosial, lantaran tidak ada lagi alokasi anggaran yang disediakan untuk keperluan tersebut. Dijelaskan Suwito, untuk mengobati rasa kekecewaan ahli waris yang semula dijanjikan oleh Kemensos, maka Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengeluarkan kebijakan baru ini.
"Santunan akan diserahkan secara bertahap sesuai kemampuan APBD Jatim. Jika tidak tahun ini maka akan dicairkan pada APBD tahun berikutnya," jelasnya.
Suwito mengungkap, di Kabupaten Pasuruan terdapat 98 penerima bantuan yang sudah masuk data Pemprov. Sementara untuk penerima berikutnya, baru bisa menerima setelah santunan bagi 98 orang tersebut cair.
“Jadi sebenarnya diminta untuk memperbarui data dari awal, tapi kami berharap untuk menggunakan data yang diajukan ke Pemrpov, lalu dilakukan verifikasi data. Termasuk yang belum diusulkan, nanti bisa disusulkan kemudian setelah tahap pertama 98 penerima itu cair,” bebernya.
Tempo pencairan bantuan ini, dikatakan Suwito, belum dipastikan. Sebab, bantuan ini diambil dari anggaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Pemprov Jatim.
“Waktu pencairannya belum tahu, karena kan belum PAK, kemungkinannya September (2021),” jelasnya.
Kendati demikian, Suwito mengaku, bersyukur atas inisiatif Pemprov untuk membantu keluarga korban covid-19. Sehingga bisa memberikan sedikit keringanan bagi keluarga.
“Setidaknya ini menjadi angin segar bagi keluarga yang sebelumnya pesimis tidak dapat, menjadi optimis,” tandasnya. (emil)
2348 x Dilihat
529 Disukai
505 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar