Agar pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tepat sasaran, Pemerintah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan masyarakat calon penerima. Bertempat di Balai Desa Dayurejo, rapat dihadiri Kepala Desa dan staf Pemerintahan Desa Dayurejo, Bhabin Kamtibmas, Aipda Supandi, Babinsa, Sertu Sunarko, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), BUMDes, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Indrokilo, Pokdarwis serta tokoh masyarakat.
Dari hasil Musdesus yang dilaksanakan pada hari Rabu (6/5/2020) tersebut dicapai kesepakatan bahwa penerima BLTD DD Tahun Anggaran 2020 yang diperutukkan bagi masyarakat terdampak Covid- 19 sebanyak 234 KK/orang.
Kata Kepala Desa Dayurejo, Wahono SPW bahwa dafar calon penerima BLT DD sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid- 19 Desa Dayurejo melalui LPM yang dibantu oleh RT dan RW. Oleh karena itu ia memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah melakukan pendataan.
“Terimakasih banyak kepada para petugas pencatat yang telah berjuang untuk melakukan tugas ini, meski tantangannya sangat berat dan mungkin mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Memang dengan cara begitu, penetapan untuk calon penerima BLT. Sehingga nantinya tidak ada yang saling curiga", jelasnya.
Nantinya, semua nama bakal calon penerima BLT DD didata dalam bentuk dokumen kemudian dikirim ke pihak kecamatan lanjut ke Bupati. Setelah mendapat pengesahan, para Kades akan melakukan musyawarah penetapan bakal calon penerima BLT DD dan melakukan penetapan penandatanganan. Lima hari sesudahnya baru akan dilakukan penyaluran dana.
Ia berharap bahwa dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT DD tersebut, tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat Desa Dayurejo.
Adapun penganggarannya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya. Pantauan KIM Indrokilo, sebagai bentuk transparansi tentang perubahan APBDes, Pemerintah Desa Dayurejo bersama Bhabin Kamtibmas dan Babinsa telah melakukan sosialisasi melalui banner yang dipasang di enam Dusun.
“Sebagai bentuk transparansi, kami juga sudah membuat banner dengan pesan perubahan APBDes yang dipasang di enam Dusun. Selain itu, untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda, kami juga menyiapkan stiker yang ditempel dirumah warga penerima bantuan. Karena selain BLT masih banyak bantuan bantuan, baik dari propinsi, dari Kabupaten, PKH, BPNT dan CS
6370 x Dilihat
496 Disukai
517 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar