Agar lebih tepat sasaran, Pemerintah menerbitkan ketentuan baru untuk Kartu Pra-Kerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang sifatnya melengkapi Perpres sebelumnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa terbitnya Perpres tersebut bertujuan untuk melengkapi Perpres Nomor 36 Tahun 2020, terutama dari aspek tata kelola dan akuntabilitas.
Perpres tersebut merupakan rekomendasi, masukan dan perbaikan dari berbagai lembaga yaitu KPK, Kejaksaan Agung, POLRI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta peran serta dari masyarakat yang telah mengikuti program. Di dalamnya mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima manfaat dari Kartu Pra-Kerja. Masing-masing, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
“Selain itu, Kepala dan Perangkat Desa serta Direksi, Komisaris serta Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD juga yang dikecualikan. Sehingga kami berharap, dengan adanya pengetatan aturan, Kartu Pra-Kerja benar-benar tepat sasaran”, tandasnya.
Sebagai fungsi pengawasan, Pemerintah menambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Cipta Kerja. Yaitu Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala LKPP.
Program Kartu Prakerja merupakan salah satu upaya Pemerintah, terutama di tengah masa pandemi Covid-19. Terutama bagi angkatan kerja yang terdampak yakni bagi mereka yang terkena PHK. Harapannya dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kompetensi kerja, sehingga meningkatkan keahlian dan mendorong terciptanya wirausaha/entrepreneur baru. Program gelombang IV yang akan dibuka pada akhir Juli 2020 ditargetkan berjalan dengan berbagai penyesuaian yang lebih baik serta akuntabel, tentunya dengan regulasi baru.
“Untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru. Mudah-mudahan akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya", tuturnya seperti yang dikutip dari laman Antarnews.com. (Dani+Eka Maria)
2474 x Dilihat
853 Disukai
865 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar