Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada proses jual beli, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara intensif melakukan tera ulang terhadap semua jenis timbangan yang dipergunakan pedagang maupun SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan Jembatan Timbang di Kabupaten Pasuruan.
Daya Uji, Kabid Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, pelaksanaan tera ulang ini sudah dilakukan sejak 27 Januari, atau sebulan setelah Disperindag memiliki bidang baru, yakni Metrologi. Kegiatan Tera dan Tera Ulang pada pedagang pasar, SPBU adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi proses jual beli di tengah-tengah masyarakat.
"Ini kegiatan rutin kita, tentunya ini kita lakukan untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam proses jual beli di tengah- tengah masyarakat," kata Daya di sela-sela kesibukannya, Selasa (18/04/2017).
Dikatakannya lagi, proses tera ulang ini dilakukan dengan menggunakan dua system, yakni atas permintaan pemohon (khusus untuk alat ukur yang tidak bisa dipindahkan seperti jembatan timbang dan SPBU) serta tera di tempat siding, baik timbangan meja, timbangan desisimal dan sejenisnya.
“Kalau untuk tera di pasar sudah ada sekitar 260 timbangan meja, dan untuk perusahaan dan SPBU sudah ada 92 pemohon yang mengajukan permohonan tera kepada kami. Tera ini kami lakukan sekali selama satu tahun,” imbuhnya.
Dalam melakukan tera maupun tera ulang, Disperindag Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang. Kata Daya, Disperindag masih belum memiliki SK Kemampuan pelayanan tera/tera ulang maupun kelengkapan sarana prasarana dan SDM penera.
“Kita punya 2 petugas yang sudah kami diklat dan 1 petugas lagi yang merupakan pelimpahan dari Propinsi. Maka dari itu, untuk sementara kami tidak bisa sendirian dalam melakukan tera ataupun tera ulang,” ujar dia.
Lebih lanjut Daya menambahkan bahwasanyan semua kegiatan tera dan tera ulang telah memberikan kontribusi PAD Kabupaten Pasuruan. Terhitung 27 Januari hingga pertengahan mei, jumlah penerimaan dari hasil tera dan tera ulang telah mencapai Rp 158.786.900. Hanya saja, pihaknya tidak memasang target berpa hasil yang didapatkan untuk menambah PAD daerah, lantaran masih baru dan melakukan banyak penyesuaian di lapangan.
“Insya Allah tahun depan kita akan mentargetkan nominal dari jumlah kegiatan tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (emil)
3392 x Dilihat
564 Disukai
575 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar