Untuk mencegah potensi penularan virus Corona di lingkungan perkantoran, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban mengkondisikan masing-masing jajaran dan stafnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Himbauan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, Irsyasd Yusuf dalam sambutannya, sesaat setelah penganugerahan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kementerian Keuangan RI yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk kategori lima tahun secara berturut-turut, Selasa (22/9/2020).
Menurut Bupati, kuncinya terletak pada sikap disiplin dan saling kontrol dalam melaksanakan semua protokol kesehatan. Baik pemakaian masker, selalu menerapkan physical distancing dalam aktivitas keseharian di kantor maupun rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
“Mari secara bersama-sama kita evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di era kenormalan baru. Saya titip kepada semua Kepala OPD supaya bisa memantau penerapannya di kantornya masing-masing. Sehingga potensi munculnya klaster baru Covid-19 di perkantoran bisa kita cegah bersama”, pesan orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut.
Di sisi lain, Bupati juga menginstruksikan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap segala aktivitas di era kenormalan baru, baik sektor pariwisata maupun keagamaan. Sehingga dapat diketahui, apakah upaya sosialisiasi dan simulasi yang telah dilakukan selama ini sudah maksimal atau belum.
“Dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan tertanggal 21 September 2020 disebutkan bahwa terhitung hari Kamis 24 September sampai 8 Oktober 2020, seluruh kegiatan di Kabupaten Pasuruan yang mendatangkan massa, untuk sementara waktu dihentikan atau ditunda. Itu yang harus dievaluasi dalam waktu dua minggu ke depan. Sehingga angka kasus di Kabupaten Pasuruan yang hingga saat ini masih masuk zona merah dengan resiko tinggi dalam peta sebaran Covid-19, bisa ditekan”, tuturnya.
Bupati menambahkan, penerbitan SE Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 tersebut bertujuan untuk memonitor penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Sekaligus pemberlakukan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait hajatan, pentas musik, seni dan budaya, penyelenggaraan TPQ dan Madin juga kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan. Sehingga ditargetkan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secepatnya. (Eka Maria)
2756 x Dilihat
485 Disukai
486 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar