Jutaan batang rokok illegal plus ratusan ribu gram tembakau iris dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan dan Pemkab Pasuruan periode tahun 2023, dimusnahkan, Selasa (31/10/2023) pagi. Â
Pantauan di lokasi, pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini digelar di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan.
Sedangkan pemusnahannya dilakukan bersama-sama oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery; dan anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota dan Kabupaten Pasuruan lainnya.Â
Dalam keterangan rilisnya, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sesuai surat nomor S274/MK.6/KN.4/2023, 8 September 2023 dan S16/MK.6/WKN.10/2023.
Barang yang Menjadi Milik Negara dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp 4.364.471.920 dengan potensi penerimaan negara yang bisa mencapai Rp 2.213.115.904. Â
Rinciannya, terdiri dari 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 2.208.067.904,00.Â
Ada juga 63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 5.048.000,00.Â
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hatta Wardana mengatakan, BMMN yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
Hal tersebut sebagaiman diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang pemiliknya tidak diketahui.Â
"BMMN dari pelanggar tidak dikenal tersebut berasal dari penindakan pada Perusahaan Jasa Tapan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan," katanya.Â
Sementara itu, sepanjang tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 104 kali.
Kata Hatta, dari penindakan itu, dilakukan penyidikan sebanyak 5 kasus sampai dengan P21. Dimana barang hasil penindakan berikut pelakunya, Â
"Rata - rata yang ditangkap jasa tapan. Tapi, ada 5 kasus yang naik ke penyidikan dan sudah P-21.Bahkan, informasi yang saya terima , ada beberapa kasus yang sudah divonis pengadilan,"Â ungkap dia.Â
Hatta menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Muaranya adalah kepatuhan terhadap Perundang-Undangan yang berlaku. Itu saja," tutupnya. (emil)
1663 x Dilihat
313 Disukai
317 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar