Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A (KPPBC TMP A (Bea Cukai Pasuruan) memusnahkan jutaan batang rokok illegal beserta ratusan ribu keping pita cukai bekas maupun palsu.
Pemusnahan barang kena cukai tersebut digelar di Halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, Rabu (13/10/2021) siang, dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto; kemudian Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto; Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro; Plt Asisten Pereknomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan, Agus Hariwibawa dan undangan lainnya.
Menurut Hannan, jutaan batang rokok illegal yang dimusnahkan terdiri dari 11.093.096 batang rokok jenis SKM dan 240 batang rokok jenis SKT.
Selain itu, ada pula 853.470 keping pita cukai bekas dan 3262 keping pita cukai palsu dengan nilai barang sebesar Rp 15.979.297.260. Apabila dihitung, maka negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10.987.842.400.
"Hari ini kita musnahkan jutaan batang rokok illegal. Kemudian ada keping pita cukai bekas maupun yang palsu. Semuanya kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Hannan di sela-sela acara.
Dijelaskannya, seluruh barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Untuk tahun 2020, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 63 kali, dengan jumlah penindakan sebanyak 13.034.501 batang hasil tembakau, 254 botol MMEA berbagai merka. Ada pula sebanyak 970.732 keping pita cukai palsu dan bekas dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 13.390.982.901 dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 11.841.302.347.
"Kita sudah melakukan penyelidikan sebanyak 4 kasus di tahun 2020, dan uang negara yang bisa kita selamatkan mencapai lebih dari Rp 11 Milyar" singkatnya.
Sedangkan di tahun 2021, jumlah yang telah dilakukan sebanyak 8.103.912 batang hasil tembakau dan 1463 botol MMEA berbagai merk. Untuk total perkiraan nilai barang sekitar Rp 8.313.188.124 dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 5.236.617.708.
Dari semua hasil penindakan yang bermuara pada pemusnahan barang kena cukai, Hannan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
"Dengan peran serta masyarakat dan dukungan dari penegak hukum lainny, Bea Cukai Pasuruan berkomitmen untuk terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai illegal," tutupnya. (emil)
2546 x Dilihat
485 Disukai
489 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar