Selasa, (7/7/2020), Pemerintah Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan melaksanakan pendataan terhadap masyarakat Desa Lajuk yang huniannya tidak layak ditempati. Bersinergi dengan tim pendamping RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), kegiatan bertujuan untuk memperoleh data, mana saja rumah warga yang masih tidak layak huni. Sehingga nantinya akan diperbaiki supaya menjadi rumah layak huni.
Untuk pengajuan pada tahun 2019, Pemerintah Desa Lajuk mengajukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut terealisasi sebanyak 8 KK pada tahun 2020. Hal ini menyusul dengan adanya refocusing anggaran selama pandemi Covid-19 yang berdampak pada dipendingnya realisasi program RTLH.
Berdasarkan informasi dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Setia Kawan, pada tahun ini, total ada 17 KK yang diajukan agar tempat tinggalnya direhab. Tentunya hunian yang sesuai dengan kriteria. Harapannya, ke-17 tempat tinggal warga yang kondisi perekonomainnya prasejahtera tersebut nantinya dapat dijadikan super prioritas untuk dilakukan bedah rumah. Terlebih kondisi rumahnya yang terbuat dari gedhek (anyaman bambu) atau rumah klenengan (separuh tembok separuh gedek). (Lutfi-KIM Setia Kawan+Eka Maria)
2580 x Dilihat
513 Disukai
522 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar