Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah praktek pungutan liar (Pungli) dalam proses pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membentuk Unit Pemberantasan Pungli.
Pembentukan unit tersebut direaliasikan melalui Pengukuhan anggota Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Jumat (20/01). Dalam acara tersebut, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf sendiri yang mengukuhkan 34 anggota Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan, dengan disaksikan Wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Soegiyatmono, Sekda Agus Sutiadji, para Asisten Bupati, serta ratusan undangan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 188/16/HK/424.014/2017 tertanggal 12 Januari 2017, Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pasuruan, diketuai oleh Wakapolres Pasuruan, kemudian Inspektur Kabupaten Pasuruan sebagai Wakil Ketua I, Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Wakil Ketua II, serta Kasi Intel Kejari Bangil sebagai Wakil Ketua III. Selain itu, ada juga kelompok ahli yang terdiri dari Staf Ahli Bupati bidang hukum, politik dan pemerintahan, dan Kasubag Hukum Polres Pasuruan. Sedangkan Sekretaris I dan II adalah Kabag Perencanaan Polres Pasuruan serta Sekretaris Inspektorat. Selain itu, ada juga empat pokja yang melengkapi unit tersebut, diantaranya Pokja Unit Intelejen, pencegahan, penindakan, serta yustisi. Sementara Bupati Pasuruan sebagai Penanggung Jawab, Kapolres Pasuruan sebagai Wakil Penanggung Jawab I, Dandim 0819 Pasuruan sebagai Wakil Penanggung Jawab II, Kajari Bangil sebagai Wakil Penanggung Jawab III, serta Sekda sebagai Wakil Penanggung Jawab IV.
Sesaat setelah pelantikan, Bupati Irsyad mengatakan, seluruh anggota Unit Pemberantasan Pungli berasal dari 5 institusi kesatuan, yakni Pemerintah Daerah, Polres Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Kejaksaan Negeri Bangil, serta Dansubdenpom Pasuruan. Seluruh anggota memiliki banyak tugas, diantaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantsan pungli, melaksanakan operasi tangkap tangan, hingga melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Pasuruan.
“Saya intruksikan untuk semua anggota agar senantiasa melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantsan pungli sebulan dua kali, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dalam hal sanksi, serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugad unit pemberantasan pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik,” katanya.
Khusus untuk sanksi yang diberikan, Bupati Irsyad menegaskan bahwa apabila ditemukan pungli oleh pejabat maupun staf dengan disertai bukti yang sah, maka Pemkab Pasuruan bersama kepolisian akan memberikan sanksi mulai dari administrasi sampai pemecatan pegawai.
“ASN yang terbukti melakukan korupsi termasuk pungli akan langsung diproses, dan kami tidak segan-segan untuk memecatnya. Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera,”tegas Irsyad. (emil)
3099 x Dilihat
541 Disukai
521 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar