Ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) SD Non PNS se-Kabupaten Pasuruan memenuhi hall Gedung Serbaguna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senin (12/03/2018) siang.
Mereka hadir untuk meminta sekaligus mendengar penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan tentang aturan dan prosedur sertifikasi guru professional.
Ilmiatul Hasanah, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Pasuruan mengatakan, total ada 350-an Guru Agama Islam non PNS di Kabupaten Pasuruan yang belum bersertifikasi, baik yang berstatus sebagai guru sokwan maupun honorer. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 50 guru yang mendapatkan SK Bupati Pasuruan di bawah 31 Desember 2015, sehingga layak untuk mengikuti uji sertifikasi guru professional.
“Kita ingin ada keselarasan antara Dinas Pendidikan dan Kemenag tentang aturan sertifikasi. Karena banyak sekali teman-teman kita yang belum bersertifikat, padahal kalau sesuai dengan Undang-Undang, mereka bisa mendapatkan sertifikat guru professional. Maka dari itu, hari ini kami ingin mendengar penjelasan yang sedetail-detailnya dari Dispendik maupun Kemenag,” kata Ilmi, di sela-sela acara.
Tak hanya seputar sertifikat, para guru tersebut juga ingin mendengar penjelasan tentang Inpasing, yakni penyetaraan gaji guru non PNS dengan gaji PNS. Kata Ilmi, total ada 21 guru PAI Non PNS yang mendapat inpasing, sehingga pihaknya berharap ada peluang besar untuk teman-teman seperjuangannya.
“Semoga saja nasib guru agama islam berubah. Karena gaji nya sendiri kalau non PNS apalagi belum bersertifikat pasti sedikit, karena berdasar dari kebijakan lembaga-lembaga atau sekolah itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi permintaan para guru PAI Non PNS, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, As’adul Anam menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya keras untuk memperjuangkan keinginan para guru PAI non PNS tersebut. Hanya saja, lantaran Undang-Undang, sertifikasi guru professional hanya berlaku untuk mereka yang mendapat SK Bupati Pasuruan paling lambat 31 Desember 2005.
“Keputusan bukan ada di tangan kami, tapi semuanya dari Pemerintah Pusat. Kalaupun ada yang SK nya di bawah 2005 tapi belum bersertifikat, berarti mungkin mereka kurang informasi atau terlambat mendengarkan informasi. Maka dari itu, kami pun tidak bisa berbuat banyak,” tegas Anam saat dihubungi via telepon.
Senada dengan Anam, Muhammad Yusuf selaku Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kemenag Kabupaten Pasuruan menambahkan, pihaknya mengupayakan untuk guru-guru yang SK nya di atas 2005, agar dapat mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru).
“Semoga aturannya berubah, sehingga ada angin segar untuk para guru mendapatkan sertifikat,” singkatnya. (emil)
5531 x Dilihat
678 Disukai
526 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar