Meskipun seorang kepala daerah, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf tetap mengikuti prosedur dalam berbagai urusan yang menyangkut kepentingan pribadi.
Salah satunya ketika masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan berakhir 10 November 2017 mendatang, Irsyad tak mewakilkan staf atau oranglain, akan tetapi datang langsung ke Bagian SIM Polres Pasuruan, untuk memperpanjangnya.
Irsyad tiba di ruangan SIM sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya menghadiri Gelar Apel Pasukan dalam rangka Pengamanan Pilkades 2017. Bersama dengan Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Irsyad mengikuti semua tahapan perpanjangan, mulai dari pengisian biodata sampai dengan pas foto.
“Saya juga sama dengan seluruh masyarakat, jadi harus memperpanjang sendiri. Karena kebetulan ini perpanjangan, jadi tidak banyak tahapan yang harus saya ikuti, beda kalau SIM saya mati, pasti mulai dari nol lagi,” kata Irsyad, di sela-sela memperpanjang SIM nya.
Tak butuh waktu lama, kedua SIM miliki Irsyad pun langsung jadi dan ditunjukkan kepada awak media yang mengikutinya sejak awal. Kata dia, memiliki SIM sangat penting sebagai bukti bahwa pengendara telah layak mengendarai motor atau mobil di jalan raya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Khususnya para pelajar, saya lihat banyak sekali yang masih SMP tapi sudah kebut-kebutan, sehingga saya berharap kepada para orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi dengan jeli. Pastikan mereka ideal untuk membawa kendaraan ke mana-mana, sesuai dengan umur mereka untuk dapat membawa kendaraan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Raydian menegaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi oleh Kepolisian kepada seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, baik Jasmani, Administari, dan kemampuan, terampil dalam mengendari kendaraan serta pengetahuan berlalu lintas dijalan.
“Bapak Bupati Irsyad adalah contoh yang baik bagi pejabat negara yang sadar dan patuh pada aturan berlalulintas sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga hal ini bisa dijadikan tauladan yang bagus bagi masyarakat, karena setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan baik itu Kapolres bahkan Bupati sekalipun wajib memiliki SIM sebagai kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan dan jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya wajib untuk diperpanjang,” tegasnya. (emil)
3747 x Dilihat
548 Disukai
634 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar