Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pj. Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
05 Mar
Sebagai
wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,
hari ini, Selasa (5/3/2024), Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto
menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Diberikannya dokumen di Kantor BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Juanda, Sidoarjo tersebut sesuai dengan amanah
Undang-undang yakni paling lambat tiga bulan usai tahun anggaran berakhir.
LKPD
Unaudited Kabupaten Pasuruan terdiri
dari 7 laporan. Masing-masing, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (SAL), Laporan Arus Kas dan Neraca. Berikut, dokumen Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Secara
seremonial, acara diawali dengan sambutan Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy
Karyono. Dilanjutkan dengan sambutan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit.
Sementara
itu, seusai menyerahkan LKPD Unaudited Tahun
Anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur bersama Walikota dan Bupati
se-Jawa Timur, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan dukungannya
kepada Kepala Daerah untuk mewujudkan pelaporan keuangan daerah yang akuntabel
dan terpercaya. Terlebih LKPD menyediakan informasi mengenai posisi keuangan,
kinerja, realisasi anggaran dan arus kas dari suatu entitas. Sehingga dapat dianalisis
dan dievaluasi untuk melaksanakan perencanaan berikutnya.
"Kami
berharap seluruh Kepala Daerah baik di Kota/Kabupaten untuk bisa melaksanakan
seluruh program dan penyelenggaran daerah dengan baik, juga dibarengi dengan
pelaporan keuangan yang akuntabel dan terpercaya," pintanya kepada seluruh Bupati/Walikota
yang hadir.
Menurutnya,
pelaksanaan good governance penting
untuk dipahami bersama. Terlebih pada tahun lalu Pemprov Jatim telah mendapat
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bersama seluruh Kabupaten/Kota di Jatim. Oleh
karenanya, prestasi tersebut harus tetap dipertahankan.
"Kita
sudah bertekad, berikutnya kita akan bersama-sama serentak menerima WTP. Semua
akan melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga seluruh entitas di Jatim ingin
mendapatkan peningkatan nilai. Mudah-mudahan indikator penilaiannya juga tidak
meningkat lagi," ungkapnya dalam rilis yang diterima Bagian Humas Protokol dan
Komunikasi Pimpiinan, Setda Kabupaten Pasuruan dari Biro Administrasi Pimpinan,
Setda Provinsi Jawa Timur hari ini.
Diketahui,
penyerahan LKPD Unaudited dilakukan
secara serentak oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Jawa Timur. Hal itu telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56
yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya,
paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk selanjutnya
akan dilakukan pemeriksaan terinci oleh BPK RI.
LKPD
merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010, dokumen tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL.
Tidak terkecuali, catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan Laporan
Keuangan Perusahaan Daerah (BUMD). (Eka Maria)
1814 x Dilihat
810 Disukai
761 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar