Berkunjung ke Kabupaten Pasuruan, Menaker Ida Fauziah Tegaskan Jika Ditemukan 1 Karyawan Terpapar Covid-19, Maka Pabrik Harus Tutup 5 Hari | pasuruankab.go.id
Berkunjung ke Kabupaten Pasuruan, Menaker Ida Fauziah Tegaskan Jika Ditemukan 1 Karyawan Terpapar Covid-19, Maka Pabrik Harus Tutup 5 Hari
Berkunjung ke Kabupaten Pasuruan, Menaker Ida Fauziah Tegaskan Jika Ditemukan 1 Karyawan Terpapar Covid-19, Maka Pabrik Harus Tutup 5 Hari E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
27 Aug
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, Jumat (27/08/2021) sore.
Kunjungannya kali ini adalah untuk melihat bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan oleh industri esensial yang diperbolehkan beroperasi 100%. Salah satunya di PT Panasonic Lighting Indonesia yang berada di Kawasan PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang).
Dari pantauan di lapangan, Menteri Ida juga berkeliling di area produksi pabrik pembuat lampu itu.
Menurutnya, PT Panasonic Lighting Indonesia merupakan salah satu industri essensial yang diperbolehkan untuk beroperasi lantaran telah memenuhi persyaratan penting. Salah satunya telah menerapkan aplikasi pedulilindungi.
Dia menjelaskan, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
"Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah. Dan tentu saja sudah menggunakan aplikasi pedulilindungi pada semua karyawannya," katanya.
Dengan aplikasi pedulilindungi, setiap karyawan perusahaan akan bisa diketahui apakah sudah mengikuti vaksin atau belum. Kata Menteri, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin guna mencegah penyebaran atau penularan Covid-19.
Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Yang namanya protokol kesehatan ya harus ketat. Karena pembukaan kegiatan produksi bagi industri esensial harus betul-betul menerapkan prokes dengan baik dan benar," terangnya.
Lebih lanjut Menteri Ida menegaskan bahwa melalui aplikasi pedulilindungi, para buruh/karyawan yang sedang terpapar bisa terdeteksi, sehingga apabila ada 1 karyawan yang terpapar Covid-19, maka pabrik harus tutup selama 5 hari berturut-turut.
"Apabila ada 1 karyawan perusahaan yang terpapar Covid-19, maka pabrik harus tutup 5 hari berturut-turut," singkatnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menambahkan, pengawasan protokol kesehatan pada perusahaan dipercayakan kepada Kapolres Pasuruan. Dalam artian, seluruh anggota Forpimda dibagi tugas untuk bisa mengawasi kebijakan yang diambil untuk beberapa sektor.
"Contohnya Pak Kapolres urusan perusahaan. Dandim 0819 Pasurun untuk urusan kesehatan seperti BOR Rumah Sakit dan sejenisnya. Kemudian Pak Kajari urusan Pasar dan Perindustrian. Pak Ketua PN Bangil urusan pariwisata dan lain sebagainya. Kita bagi tugas supaya percepatan ini sampai pada sasaran dan target," jelasnya. (emil)
2598 x Dilihat
593 Disukai
463 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar