Sebagai wujud komitmen dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin intens berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan dan Aparat Penegak Hukum. Seperti halnya yang hari ini dilakukan dalam agenda Pemusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan.Â
Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara bersama-sama. Baik Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan Andriyanto, Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan maupun pejabat terkait lainnya terpantau membakarnya di tungku yang dipenuhi dengan BMN senilai Rp 10.740.350.840 (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah).
Pemusnahan BMMN merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023 tersebut berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tertanggal 25 Juni 2024. Adapun rincian barang-barang illegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis. Mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram Tembakau Iris (TIS). Juga 346,02 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Tahun ini, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan itu dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan. Secara keseluruhan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri.
Sementara itu, sebelum kegiatan pemusnahan BBMN digelar, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto memaparkan tentang potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berikut menyampaikan perihal pemanfaatan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau, sekitar Rp 63 Trilyun. Hasil ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil Cukai yang dipungut dari pita cukai hasil tembakau tersebut nilainya cukup besar. Bahkan terus naik tiap tahunnya," jelasnya. Â
Upaya penegakan hukum gempur rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan. Karena kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Â
"Tentunya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT. Maka dari itu, Pemkab Pasuruan bermitra dengan Bea Cukai Pasuruan terus berupaya mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Sekaligus menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. Harapannya, bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku," imbuhnya pada hari Kamis (1/8/2024).Â
Ditambahkan Kepala Daerah, alokasi anggaran DBCHT Kabupaten Pasuruan pada tahun ini berdasarkan aturan PMK 215/PMK.07/2021 terbagi dalam 4 bidang. Diantaranya, bidang kesehatan sebesar Rp 224.173.241.373 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) atau 60,14 persen yang digunakan untuk beberapa kegiatan. Seperti pembayaran Jaminan Kematian (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan dan pembangunan/ rehab gedung.Â
Di bidang kesejahteraan masyarakat disediakan Rp 91.555.454.290 (Sembilan Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Atau 24,56 persen, digunakan untuk kegiatan pembangunan/ pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas Industri kecil Menengah (IKM), pelatihan ketrampilan kerja, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Sedangkan di bidang penegakan hukum sebesar Rp 6.906.168.950 (Enam Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah). Atau 1,85 persen yang digunakan untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan di Bidang Cukai, Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Pemantauan dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai.
Masih
di momen yang sama, Kepala Daerah mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya
kepada Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam penanggulangan peredaran BKN ilegal
di masyarakat. Seraya terus mengajak-serta agar senantiasa merapatkan barisan
dalam upaya meminimalisirnya.  Â
"Terimakasih semua pihak untuk kolaborasi yang sudah dilakukan secara bersama-sama. Baik dari kepolisian, Pengadilan Negeri dan lainnya yang selama ini terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol yang hari ini kita musnahkan bersama. (Eka Maria)Â Â Â Â Â Â
Â
0 Komentar