Buka Penyegelan SDN Jeladri 1. Gus Shobih : Kalau Sampai Ada Yang Segel Sekolah Lagi, Laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan
Buka Penyegelan SDN Jeladri 1. Gus Shobih : Kalau Sampai Ada Yang Segel Sekolah Lagi, Laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Emil Akbar
Tahun : 2025
26 Feb
Para pelajar SDN Jeladri 1 kini bisa kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelasnya masing-masing.
Pasalnya, sekolah mereka yang sempat disegel oleh pihak yang mengklaim kepemilikan tanah di atas bangunan sekolah tersebut, hari ini dibuka kembali.
Adalah Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori yang membuka segel tersebut, Rabu (26/2/2025) pagi.
Pantauan di lokasi, pembukaan penyegelan tersebut juga disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Agus Budiharto beserta Camat Winongan, Danramil, Kapolsek hingga pihak sekolah.
Menurut Wabup Shobih, kegiatan belajar mengajar adalah hak dasar setiap anak Indonesia. Maka dari itu, penyegelan SDN Jeladri 1 jelas sangat mengganggu sekaligus menghalangi anak untuk mendapatkan haknya.
"Hari ini, saya bersama Kapolsek, Danramil, Camat dan Pak Sekda membuka segel di SDN Jeladri 1, karena itu mengganggu proses kegiatan belajar mengajar siswa. Sedangkan belajar mengajar itu adalah hak dasar yang harus diterima oleh masyarakat," ucapnya.
Ditegaskan Gus Shobih, sekalipun memang ada pihak yang menggugat terhadap SDN Jeladri 1, langkah penyegelan sangat tidak dibenarkan, bahkan terbilang merupakan sebuah tindakan penyerobotan.
Sebaliknya, harus diselesaikan di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan terlebih dulu sampai ada keputusan yang dikeluarkan secara sah.
"Baru kalau ada keputusan dari Pengadilan. Wong gak ada apa-apa, tiba-tiba main segel saja, ini namanya penyerobotan," tegasnya.
Terkait dokumen, Gus Shobih mengaku telah mempelajarinya dan melihat bahwa dokumen yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat. Jika tidak terima, dia mempersilahkan ahli waris untuk menempuh jalur hukum.
"Ini negara hukum, kalau memang merasa punya bukti kuat ya silahkan digugat, tinggal nanti dibuktikan di pengadilan, kita juga punya bukti dokumen kuat,"Â urainya.
Dengan dibukanya segel tersebut, per hari ini, seluruh siswa SDN Jeladri I berhak untuk memakai kembali sekolah kesayangan mereka. Gus Shobih pun meminta jikalau ada kejadian serupa yang menimpa sekolah, maka boleh dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
"Kebetulan Pak Bupati saat ini sedang retret dan saya hari ini akan menyusul ke Magelang. Maka, apabila ada gejolak lagi, dalam artian penyegelan kembali, segera lapor ke kami," ucapnya.
Diketahui, ratusan siswa - siswi SDN Jeladri I harus berpindah tempat dua kali karena sengketa lahan ini. Ahli waris tidak memperbolehkan ada aktifitas.
Pertama, anak - anak dipindahkan ke Madrasah Diniyah (Madin) karena sekolah sedang dibangun. Namun, pembangunan terhenti karena dilarang ahli waris.
Selanjutnya, Madin juga direnovasi. Akhirnya, anak - anak ini harus dipindahkan ke rumah - rumah warga untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Sebenarnya tahun kemarin sudah ada pembangunan dari anggaran DAK, tapi dilarang sama ahli waris. Padahal sudah dibenahi sebagian," ungkapnya.
Gus Shobih mengatakan, pembangunan SDN Jeladri ini adalah prioritas. Maka, nanti teman - teman dinas akan menindaklanjutinya.
"Yang jelas belum bisa semua pindah ke sekolah karena beberapa ruang kelas rusak, tapi yang jelas sekolah ini bisa ditempati lagi,"tutupnya. (emil)
471 x Dilihat
29 Disukai
21 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar