Untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Penegasan itu disampaikan pada saat mempimpin Apel Gelar Pasukan Pendisiplinan PPKM Darurat Dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan pagi tadi, Sabtu (3/7/2021).
Digelar di halaman Polres Pasuruan di Jl Dr. Soetomo No 1, Kecamatan Bangil, Kepala Daerah menekankan tentang beberapa hal. Terutama memaparkan terkait betapa kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai modal utama dalam menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“Kepada kita semua maupun para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, seluruh elemen masyarakat dan seluruh media, mari bersama-sama membantu dan mendukung dalam pelaksanaan pengetatan PPKM darurat. Meliputi beberapa cakupan yang tertuang dalam isi penetapan PPKM darurat. Termasuk selalu taat menerapkan protokol kesehatan. Selalu memakai masker, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer dan menjaga jarak. Juga menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu”, ajak Bupati.
Dihadiri Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan dan Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf. Nyarman, Bupati menegaskan bahwa disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM darurat di tanah air. Khususnya di Kabupaten Pasuruan.
“Saya berharap kepada seluruh peserta Apel Siaga untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah. Termasuk selali disiplin dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaannya”, tutur Kepala Daerah.
Adapun cakupan sektor non essential, 100 persen Work From Home (WfH). Sedangkan sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WfO). Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WfO dengan protokol kesehatan. Tentunya, kata Bupati, baik WfH maupun WfO harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
“Pelaksanaan apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 pada hari ini merupakan momen yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19. Pemberlakuan PPKM darurat di Jawa Timur, mempunyai target untuk menurunkan kasus terkonfirmasi positif perharinya. Terhitung mulai hari Sabtu tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur”,
DIketahui, pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan Covid-19. Berpatokan terhadap kriteria tersebut, di wilayah Jawa Timur ditetapkan 27 Kabupaten/Kota pada level III dan 11 Kabupaten/Kota pada level IV. Sehingga perlu diberlakukan penebalan pasukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat. Hal itu juga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang terus fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius. (Eka Maria)
1842 x Dilihat
421 Disukai
397 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar