Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengintruksikan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) di Lingkungan Pemkab Pasuruan agar melakukan penghematan sementara belanja daerah tahun 2020.
Intruksi tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/1263/424.102/2020 tertanggal 1 April 2020 tentang Penghematan sementara belanja daerah tahun 2020.
Dalam keputusan Bupati Pasuruan tersebut, semua OPD diminta untuk memfokuskan program dan kegiatan untuk penanganan Covid-19. Total ada 5 poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh OPD, diantaranya;
Pertama, memfokuskan pada program/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dengan menggunakan sumber dana BTT maupun yang ada di DPA masing-masing OPD.
Kedua, mulai bulan april 2020, setiap OPD hanya melakukan pengeluaran untuk belanja-belanja yang bersifat rutin. Seperti gaji pegawai beserta tunjangannya, tambahan penghasilan pegawai, belanja operasional rutin, belanja untuk pelayanan masyarakat yang mendesak, BBM, pembayaran presmi asuransi, belanja pelayanan kebersihan, belanja pakan ternak, pemberian honor-honor yang telah memiliki SK Kepala Daerah, belanja listrik, air minum dan sejenisnya.
Ketiga, untuk sementara waktu sejak surat ini diterbitkan, setiap OPD untuk sementara menunda realisasi belanja hibah dan bansos. Terkecuali yang dibiayai dana terikat jika pendapatan transfer dana tersebut telah diterima di rekening kas daerah, serta bansos tidak terencana yang benar-benar bersifat mendesak.
Keempat, untuk transfer dana ke desa. Diantaranya DD (dana desa) langsung dari KPPN Malang, ADD (anggaran dana desa) untuk tahap pertama dicairkan 50% sebagaimana telah direncanakan. Sedangkan belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 25% dari plafon. Pencairan selanjutnya dilakukan berdasar realisasi penerimaan Kasda dari Dana Perimbangan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Insentif RT/RW dilaksanakan sesuai rencana, dan tunjangan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD dibayarkan sesuai rencana awal.
Kelima, untuk sementara menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 maupun pengeluaran untuk belanja-belanja yang bersifat rutin.
Secara tegas, Bupati Irsyad Yusuf mengatakan, Pemerintah Daerah tetap mengeluarkan dana untuk membiayai berbagai program atau kegiatan yang telah terikat kontrak dengan pihak ketiga, paling lambat tertanggal 31 Maret 2020.
“Begitu pula untuk kebutuhan belanja lain yang mendesak, Kepala OPD bisa berkoordinasi dengan Bappeda, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD),” kata Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Kamis (02/04/2020).
Dengan keputusan ini, Bupati Irsyad meminta OPD untuk memahami poin per poin, sehingga seluruh program dan kegiatan diprioritaskan pada upaya penanganan Covid-19.
“Silahkan dibaca betul dan direalisasikan. Saya memberikan semangat untuk seluruh karyawan Pemkab Pasuruan agar di masa work from home ini bisa tetap focus dalam bekerja dan melayani masyarakat, tanpa meninggalkan protocol kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (emil)
2255 x Dilihat
411 Disukai
428 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar